Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Pemkab Bolmong Beri Waktu Tambahan untuk 21 KK yang Tempati Lahan di Karangria Manado

Pemkab Bolmong memberikan kesempatan perpanjangan waktu bagi 21 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan di Karang Ria, Tuminting, Manado.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Ventrico Nonutu
Pemkab Bolmong
SEPAKAT - Kolase foto petugas Pemkab Bolmong saat negosiasi dengan warga (kiri) dan foto Kabag Umum Reza Damopolii disamping baliho pemberitahuan (kanan). 21 KK di Karangria Manado telah sepakat untuk pindah dari lahan milik Pemkab Bolmong yang mereka tempati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara memberikan kesempatan perpanjangan waktu bagi 21 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan di Karangria, Kecamatan Tuminting.

Perpanjangan waktu ini dilakukan agar aset lahan Pemkab Bolmong bisa segera dikosongkan.

Warga yang tinggal di lahan seluas 1.407 meter persegi itu, diberikan waktu untuk mengosongkan lahan aset milik Pemkab Bolmong.

“Saat ini semua dalam proses pindah. Dan kita masih berikan waktu yang sudah diepakati,” ucap Kabag Keuangan Steven Tandayu saat dihubungi Tribun Manado Senin (19/5/2025).

Di atas lahan itu kata Tandayu, terdapat mess Milik Pemkab Bolmong yang telah dikosongkan sekaligus dipasang papan pengumuman.

"Disitu kami juga pasang pengumuman," singkatnya.

Sementara itu, Kabag Umum Reza Damopolii menambahkan, Pemkab Bolmong masih memberi waktu pembongkaran dan pemindahan lapak sampai hari ini Senin 19 Mei 2025, namun untuk pembongkaran dan pemindahan rumah hanya sampai 15 Juni 2025.

“Berdasarkan arahan pak Bupati, masih diberikan waktu. Dan itu sudah disepakati,” tambahnya.

“Apabila tidak dilaksanakan, Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Negosiasi pengosongan lahan diawali dengan penandatangan surat pernyataan pemilik 10 lapak dagangan dan 18 Rumah tinggal semi permanen yang ada di halaman mess Pemda pada Minggu (18/5/2025) kemarin.

Warga bersedia membongkar secara suka rela sesuai batas waktu dan tidak berkeberatan apabila dibongkar secara paksa jika tidak mentaati batas waktu yang diberikan.

(TribunManado.co.id/Pin)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved