Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Bitung

Sosok J, Suami di Bitung yang Aniaya Istri dengan Sajam, Rupanya Tak Terima Ditegur Saat Asyik Miras

Sosok J, Suami di Bitung yang Aniaya Istri dengan Sajam, Rupanya Tak Terima Ditegur Saat Asyik Miras

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Polres Bitung
KDRT - Seorang pria Inisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran aniaya istrinya sendiri. Kejadian pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. 

Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Sajam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.

Polres Bitung menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan domestik dan memastikan keamanan bagi seluruh warga.

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved