Kriminal di Bitung
Sakit Hati dan Tak Terima Ibu Dimarahi dengan Kata Kasar, Pria Bitung Ini Nekat Tikam Adik Kandung
Motif penganiayaan ini karena tersangka mengaku sakit hati karena tidak terima mendengar korban memarahi ibu kandung mereka dengan kata-kata kasar.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polsek Aertembaga, Kota Bitung mengungkap dan menangkap tersangka penganiayaan atas nama Juniar Hamsah, alias Sugi (41), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Korban dalam peristiwa ini adalah adik kandung tersangka sendiri, Mohamad Hamsah (22), buruh harian lepas yang juga beralamat di Kelurahan Winenet Dua, Linkungan II, Kecamatan Aertembaga.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, (16/05/2025) pukul 23.30 WITA di wilayah Kelurahan Wonasa Atas, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/V/2025/SPKT/Polsek Aertembaga/Polres Bitung/Polda Sulut tanggal 16 Mei 2025 dan Surat Perintah Penangkapan SP-KAP/__/V/2025/SEK-ARGA pada tanggal yang sama.
Kejadian bermula pada Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, ketika tersangka yang baru saja pulang kerja mendengar suara korban yang tengah memarahi ibu mereka dengan kata-kata kasar.

"Tersangka yang tidak terima ibunya diperlakukan demikian kemudian menegur korban, namun teguran tersebut memicu adu mulut yang berujung pada perkelahian," jelasnya
Dalam peristiwa tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur dan melukai korban di bagian tangan serta kaki, baik kanan maupun kiri
Korban yang mengalami luka serius akibat senjata tajam langsung dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang digunakan dalam penganiayaan," jelasnya
Menurutnya, motif penganiayaan ini karena tersangka mengaku sakit hati karena tidak terima mendengar korban memarahi ibu kandung mereka dengan kata-kata kasar.
“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Aertembaga bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan menggunakan senjata tajam,” ujar Kapolsek IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos. (Ren)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Khezi, Cowok Bitung Sulut yang Sembunyikan Ganja 20 Gram di Sepatunya, Ternyata Dibeli Segini |
![]() |
---|
Sosok Akri Djafar Ali Pelaku Pembunuh Siswi SMK di Bitung yang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bitung Kembali Pakai Modus Lama untuk Kelabui Polisi, Paket Dibungkus Kayak Permen |
![]() |
---|
Identitas 3 Pemuda Bitung yang Lakukan Pencurian di SDN Manembo-Nembo, Sekolah Rugi Rp 105 Juta |
![]() |
---|
Sosok Sugi, Pria di Bitung yang Nekat Tikam Adik Kandung karena Tak Terima Ibunya Dimarahi Adiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.