Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kronologi Pria di Bitung Serang Istri dengan Samurai: Tersinggung karena Ditegur saat Pesta Miras

Kronologi sebagaimana yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung
KDRT - Seorang pria Inisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran aniaya istrinya sendiri. Kejadian pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria Inisial J (30), warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Bitung, Sulawesi Utara, harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pasalnya, ia tega melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya sendiri, Gratia EM (26). 

Walhasil dirinya dijemput Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 17 Mei sekitar pukul 00.30 Wita. 

Kronologi sebagaimana yang dituturkan Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, bermula saat pelaku tengah menggelar pesta minuman keras di samping rumahnya. 

Istrinya lalu menegur, namun ia malah tersinggung. 

"Teguran dari sang istri justru memicu kemarahan J yang kemudian mengamuk," ujar dia.

Pelaku bahkan merusak lemari pakaian, hingga nekat mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sayatan di jari kelingking kanan.

Dalam kondisi ketakutan, korban melarikan diri dan segera melapor ke Polres Bitung

Tak lama berselang, tim Patroli Tarsius Presisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah samurai.

Saat diamankan, pelaku masih dalam kondisi mabuk.

"Pelaku kini telah di Unit Reskrim Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede Indra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved