Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

15 Ton Daging Ayam Busuk Dimusnahkan Karantina Sulawesi Utara di Tahuna Kepulauan Sangihe

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) memusnahkan 15 ton daging ayam di wilayah Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Erlina Langi
Dok. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara
PEMUSNAHAN: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) memusnahkan 15 ton daging ayam yang tidak layak konsumsi di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Senin (12/5/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara ( Karantina Sulut ) memusnahkan 15 ton daging ayam di wilayah Satuan Pelayanan Pelabuhan Tahuna, Kep. Sangihe, Senin (12/5/2025).

Pemusnahan dilakukan karena setelah dilakukan pemeriksaan, daging ayam sudah dalam keadaan membusuk dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Kepala Balai Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, mengatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah krusial untuk mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina yang mungkin terkandung dalam daging yang telah membusuk. 

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean dimana Karantina menerapkan sistem pertahanan hayati melalui biosekuriti.

"Ini bagian dari biosekuriti untuk menjaga keamanan produk hewan yang masuk ke wilayah Sulawesi Utara. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur," jelas Wayan.

PEMUSNAHAN: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) memusnahkan 15 ton daging ayam yang tidak layak konsumsi di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Senin (12/5/2025).
PEMUSNAHAN: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) memusnahkan 15 ton daging ayam yang tidak layak konsumsi di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Senin (12/5/2025). (Dok. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara)

Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dimana Badan Karantina Indonesia (Barantin) memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit dari hewan, ikan, dan tumbuhan.

Selain itu, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan.

Menurut keterangan Kepala Satpel Tahuna, Renold Rahajaan, saat kapal yang membawa daging ayam ini tiba, petugas karantina melakukan tindakan pemeriksaan fisik dan administrasi. 

Hasilnya, daging ayam yang berada di dalam satu kontainer didapati sudah membusuk. 

Pembusukan ini terjadi karena alat pendingin di dalam kontainer tidak berfungsi dengan baik selama perjalanan, sehingga suhu yang tidak terjaga menyebabkan daging ayam menjadi rusak.

"Meskipun memenuhi persyaratan dokumen, namun saat diperiksa kondisi daging ayam sudah membusuk dan tidak layak konsumsi sehingga demi memastikan keamanan dan mutu pangan, temuan ini harus dimusnahkan," kata Renold.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencacah daging ayam menggunakan eskafator, kemudian menyiramnya dengan solar dan ditimbun. Lebih lanjut, Wayan berharap agar berbagai pihak, khususnya para pengirim barang agar dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kondisi produk hewan selama pengiriman. 

"Pemeriksaan di tempat pemasukan sangat penting untuk dilakukan guna memastikan kembali keamanan lalu lintas hewan maupun produknya. Selain itu, alat pendingin yang baik sangat penting agar kualitas daging tetap terjaga sampai tujuan," kata Wayan.

Tindakan pemusnahan disaksikan oleh PT Pangan Prima Sangihe selaku pemilik barang, Kepala pos KP3 pelabuhan Tahuna, staff Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kepulauan Sangihe dan staf Lala Kantor UPP Kelas II Tahuna.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved