Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Cemburu Wanita yang Disuka Bakal Dinikahi, Seorang Pria Aniaya Teman Sendiri Pakai Sajam di Bekasi

Saat digiring dari kediamannya di Gang Surya Mekar 5, Kebalen, Babelan, tampang Bangseng mencuri perhatian.

|
Editor: Isvara Savitri
TribunJakarta.com/HO
PELAKU PERCOBAAN PEMBUNUHAN - Bangseng (48) pelaku percobaan pembunuhan di Babelan, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi, Jumat (9/5/2025). Ia tega menggorok teman sendiri. 

AKBP Ressa Marasabessy menuturkan pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau dan menusuk ke bagian perut sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan luka robek.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku pergi meninggalkan korban," ujar Ressa kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Teluk Pucung.

Pisau berlumur darah dan celana jeans bercak merah menjadi saksi bisu kekejaman Roni. Barang bukti itu kini disita sebagai penguat dalam penyidikan.

Turut disita telepon genggam milik pelaku dan sepeda motor Honda Supra X milik korban.

Baca juga: Info BMKG Cuaca di Sulawesi Utara Siang Ini Minggu, 11 Mei 2025, Cek Wilayah Berpotensi Hujan

Baca juga: Sosok Vebrio Defris Mamarasi, Satu Diantara 2 Pelaku Pembunuhan di Pangolombian Tomohon

AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku sakit hati karena wanita yang dicintainya akan menikah dengan korban.

"Bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku terhadap korban yang merupakan calon suami dari perempuan yang pelaku cintai," kata Resa, Minggu (11/5/2025).

Pelaku kemudian berencana menghabisi nyawa korban. Ia mencari keberadaan korban dan sudah menyiapkan sebilah pisau.

"Karena merasa cemburu perempuan tersebut akan dinikahi pria lain, pelaku langsung berusaha mencari keberadaan korban, lalu mempersiapkan senjata tajam jenis pisau untuk berusaha membunuh korban," ungkap Resa.

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Atas tindakannya, Roni kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Gorok Leher Teman Sendiri di Babelan Bekasi Tertangkap! Ini Tampang Sangarnya dan TribunJakarta.com dengan judul Gorok Leher Teman, Amarah Pria di Bekasi Cemburu Wanita Pujaan Bakal Dinikahi Korban.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved