Gaji ke 13 PNS
Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang Akan Diterima
Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025 kepada sekitar 9,4 juta penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Pencairan ini dijadwalkan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan finansial bagi keluarga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dengan besaran yang menyesuaikan pangkat, golongan, dan jabatan.
Baca juga: Tak Semua Dapat! Ini Daftar Aparatur Negara yang Tidak Akan Terima Gaji ke-13
Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi aparatur negara sekaligus untuk meringankan beban pengeluaran di pertengahan tahun.
Tak hanya itu, tahun ini juga terjadi kenaikan gaji pokok dan tunjangan bagi PNS, sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan resmi pemerintah.
Namun perlu dicatat, tidak semua PNS akan menikmati pencairan gaji ke-13.
Beberapa kategori pegawai akan dikecualikan, terutama yang tengah menjalani sanksi administratif atau memiliki status kepegawaian yang belum memenuhi syarat.
Pensiunan juga tetap menjadi bagian dari penerima, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan pensiunnya.
Bagi keluarga atau kerabat PNS dan pensiunan, informasi ini tentu penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat dana mulai dicairkan bulan depan.
Daftar gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.
Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Kelompok yang tidak menerima gaji ke-13
Meski pencairan gaji ke-13 tinggal menghitung hari, beberapa kelompok aparatur negara, baik PNS dan TNI-Polri, tidak akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini.
Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 huruf a dan b PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/3/2024), berikut kelompok aparatur negara yang tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2024:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 jika:
Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas
Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Gaji ke 13 Cair Juni, Ini Daftar PNS, PPPK, TNI dan Polri yang Tidak Akan Menerimanya |
![]() |
---|
Akan Cair Awal Bulan, Segini Besaran Gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan yang Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Besaran Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025, Pegawai Golongan XVII Rp 7.329.000 |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, Naik 8 Persen |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.