Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Manado

Sosok Aba Uli, Resedivis yang Kembali Ditangkap Sat Res Narkoba di Manado, Ditemukan 143 Butir Obat

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Dok. Polresta Manado
NARKOBA: Pria berinisial RP alias Aba uli (52), mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, Jumat 9 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok RP alias Aba Uli.

Aba Uli adalah pria berusia 52 tahun yang ditangkap di Manado.

Aba Uli ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Ia kembali ditahan karena kasus obat keras tanpa izin.

Sebelumnya, Aba Uli pernah ditangkap dengan kasus serupa.

Kali ini Tim Satres Narkoba Polresta Manado kembali mengamankan Aba Uli, warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Ia diamankan pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan RP, yang diduga kerap mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah tempat tinggalnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi RP yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengungkapkan setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap RP di kediamannya. 

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 143 butir obat keras diduga Trihexyphenidyl yang disembunyikan di kamar mandi rumah tersangka.

"Bersama seorang saksi berinisial JD (25), warga Kelurahan Tumumpa I, Kecamatan Tuminting, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Hilman, (9/5/2025)

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama di wilayah Kota Manado

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved