Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Pihak Hanny Wala Minta Buka Kembali Kasus Oknum Notaris Manado

Pihak Hanny Wala mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara. Simak selengkapnya.

Dokumentasi/HO
SIDANG - Sidang praperadilan Hanny Wala melalui Kuasa Hukumnya Dr. Wempie Potale SH MH yang menggugat Polda Sulut sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Menurut Dr. Wempie Potale SH MH minimal tiga alat bukti sudah terpenuhi dengan berkesesuaian. 

“Barang bukti ada pada terlapor, sebagaimana nama yang tertera pada tanda terima yang dititipkan. Yang kedua adalah saksi, baik saksi korban, Hanny itu sendiri dan beberapa saksi fakta dan pendapat ahli," kata Dr. Wempie Potale SH MH.

Lebih lanjut, Dr. Wempie Potale SH MH mengatakan, dari sudut pandang ahli disampaikan oleh Prof Dr Jemmy Sondakh, Dosen Unsrat Manado. 

Dia sebagai ahli yang telah dimintai pendapatnya menyampaikan pada intinya barang yang dititipkan wajib dikembalikan bahkan dipelihara (pasal 1694 KUHPerdata). 

"Bahwa menurut keterangan ahli bapak Dr Jemmy Sondakh, SH. MH perjanjian penitipan sebagaimana pasal 1694 tentang perjanjian penitipan, penerima titipan berkewajiban menyimpan dan merawat serta mengembalikan barang atau benda yang dititip apabila diminta oleh yang menitip. 

Dan penerima titipan wajib mengembalikan barang atau benda yang dititip," ujar Wempie Potale.

Ketika pelapor/pemohon praperadilan meminta mengambil kembali sertifikat sertifikat tersebut, yang dititipkan sesuai pada surat penerimaan titipan yang ditandatangani di kantor terlapor, terlapor tidak bersedia memberikannya. 

"Dihentikannya perkara, membuat klien kami tidak puas. 

Maka diajukan praperadilan ini sebagai bentuk kontrol vertikal antara pengadilan dan Polda Sulut, untuk menguji sah tidaknya SP3," tutup Advokat Wempie Potale.

Diketahui, dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan masing masing para pihak, oleh pemohon dan termohon. 

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2025) agenda putusan.

Kasus dilaporkan pelapor, kejadian pada tahun 2016 dimana pelapor menitipkan 6 sertifikat hak milik, No.91, 92, 93, 94, 95, dan no 96, Bitung Karangria Kec Tuminting Kota Manado. Sertifikat tersebut dititipkan karena terlapor adalah seorang notaris PPAT, dan terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan jual beli dihadapan terlapor. 

Namun karena terjadi permasalahan dalam proses jual beli, sehingga tidak terlaksana dan kemudian pelapor ingin mengambil kembali sertifikat sertifikat yang dititipkan tersebut dari terlapor, namun terlapor tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut. (ADVERTORIAL)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved