Advertorial
Pihak Hanny Wala Minta Buka Kembali Kasus Oknum Notaris Manado
Pihak Hanny Wala mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara. Simak selengkapnya.
MANADO - Sidang praperadilan Hanny Wala melalui Kuasa Hukumnya Dr. Wempie Potale SH MH yang menggugat Polda Sulut sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang yang dimaksud adalah terkait sah tidaknya penghentian perkara atau SP3 kasus dugaan penggelapan dengan terlapor TEB atau Eddy, yang adalah berprofesi sebagai notaris.
Kasus tersebut dilaporkan Hanny Wala pada tanggal 4 Maret 2024, dengan LP No: LP/B/135/III//2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Dan dalam pemberitahuan perkembangan kasus pada tanggal 24 April 2024, telah dimulai penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan, gelar perkara, telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
Tetapi kasus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) satu tahun kemudian. Dengan SP3 tertanggal 14 Februari 2025, diterima pelapor pada tanggal 18 Februari 2025.
"Bahwa sangat jelas ada tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUPH. Ada penguasaan tanpa hak berupa 6 dokumen asli SHM yang dititipkan pelapor kepada terlapor.
Dia dulunya notaris, tapi sekarang sudah pensiun. Setelah sertifikat itu mau diminta kembali, diambil, atau sudah diperlukan, maka untuk minta baik baik dia tidak berikan.
Ini sudah 9 tahun sertifikat dalam penguasaan terlapor," ungkap Advokat Dr. Wempie Potale SH MH usai sidang praperadilan, Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hanny Wala kemudian mengajukan somasi sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak dibalas atas somasi yang dimaksud.
"Kami somasi, tapi dia tidak berikan sertifikat secara sukarela.
Maka kami melaporkannya ke Polda Sulut dan diperiksa di Direktorat Kriminal Umum, Bidang Kamneg, Unit 1," ujar Dr. Wempie Potale SH MH.
Seiring berjalannya waktu, proses perkara telah berjalan lalu sudah naik tingkat penyidikan, malah perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kami meminta agar kasus dibuka kembali. Kami mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara," ujar Advokat Dr. Wempie Potale SH MH.
Pihak Hanny Wala sudah menyerahkan ke penyidik beberapa alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
"Alat alat bukti itu sudah kami serahkan, bahkan diskusi dengan penyidik, dengan adanya alat bukti telah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," beber Dr. Wempie Potale SH MH
Menurut Dr. Wempie Potale SH MH minimal tiga alat bukti sudah terpenuhi dengan berkesesuaian.
“Barang bukti ada pada terlapor, sebagaimana nama yang tertera pada tanda terima yang dititipkan. Yang kedua adalah saksi, baik saksi korban, Hanny itu sendiri dan beberapa saksi fakta dan pendapat ahli," kata Dr. Wempie Potale SH MH.
Lebih lanjut, Dr. Wempie Potale SH MH mengatakan, dari sudut pandang ahli disampaikan oleh Prof Dr Jemmy Sondakh, Dosen Unsrat Manado.
Dia sebagai ahli yang telah dimintai pendapatnya menyampaikan pada intinya barang yang dititipkan wajib dikembalikan bahkan dipelihara (pasal 1694 KUHPerdata).
"Bahwa menurut keterangan ahli bapak Dr Jemmy Sondakh, SH. MH perjanjian penitipan sebagaimana pasal 1694 tentang perjanjian penitipan, penerima titipan berkewajiban menyimpan dan merawat serta mengembalikan barang atau benda yang dititip apabila diminta oleh yang menitip.
Dan penerima titipan wajib mengembalikan barang atau benda yang dititip," ujar Wempie Potale.
Ketika pelapor/pemohon praperadilan meminta mengambil kembali sertifikat sertifikat tersebut, yang dititipkan sesuai pada surat penerimaan titipan yang ditandatangani di kantor terlapor, terlapor tidak bersedia memberikannya.
"Dihentikannya perkara, membuat klien kami tidak puas.
Maka diajukan praperadilan ini sebagai bentuk kontrol vertikal antara pengadilan dan Polda Sulut, untuk menguji sah tidaknya SP3," tutup Advokat Wempie Potale.
Diketahui, dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan masing masing para pihak, oleh pemohon dan termohon.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (14/5/2025) agenda putusan.
Kasus dilaporkan pelapor, kejadian pada tahun 2016 dimana pelapor menitipkan 6 sertifikat hak milik, No.91, 92, 93, 94, 95, dan no 96, Bitung Karangria Kec Tuminting Kota Manado. Sertifikat tersebut dititipkan karena terlapor adalah seorang notaris PPAT, dan terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan jual beli dihadapan terlapor.
Namun karena terjadi permasalahan dalam proses jual beli, sehingga tidak terlaksana dan kemudian pelapor ingin mengambil kembali sertifikat sertifikat yang dititipkan tersebut dari terlapor, namun terlapor tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut. (ADVERTORIAL)