Advertorial
Pihak Hanny Wala Minta Buka Kembali Kasus Oknum Notaris Manado
Pihak Hanny Wala mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara. Simak selengkapnya.
MANADO - Sidang praperadilan Hanny Wala melalui Kuasa Hukumnya Dr. Wempie Potale SH MH yang menggugat Polda Sulut sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang yang dimaksud adalah terkait sah tidaknya penghentian perkara atau SP3 kasus dugaan penggelapan dengan terlapor TEB atau Eddy, yang adalah berprofesi sebagai notaris.
Kasus tersebut dilaporkan Hanny Wala pada tanggal 4 Maret 2024, dengan LP No: LP/B/135/III//2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Dan dalam pemberitahuan perkembangan kasus pada tanggal 24 April 2024, telah dimulai penyelidikan, kemudian hasil penyelidikan, gelar perkara, telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
Tetapi kasus dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) satu tahun kemudian. Dengan SP3 tertanggal 14 Februari 2025, diterima pelapor pada tanggal 18 Februari 2025.
"Bahwa sangat jelas ada tindak pidana dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUPH. Ada penguasaan tanpa hak berupa 6 dokumen asli SHM yang dititipkan pelapor kepada terlapor.
Dia dulunya notaris, tapi sekarang sudah pensiun. Setelah sertifikat itu mau diminta kembali, diambil, atau sudah diperlukan, maka untuk minta baik baik dia tidak berikan.
Ini sudah 9 tahun sertifikat dalam penguasaan terlapor," ungkap Advokat Dr. Wempie Potale SH MH usai sidang praperadilan, Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Hanny Wala kemudian mengajukan somasi sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak dibalas atas somasi yang dimaksud.
"Kami somasi, tapi dia tidak berikan sertifikat secara sukarela.
Maka kami melaporkannya ke Polda Sulut dan diperiksa di Direktorat Kriminal Umum, Bidang Kamneg, Unit 1," ujar Dr. Wempie Potale SH MH.
Seiring berjalannya waktu, proses perkara telah berjalan lalu sudah naik tingkat penyidikan, malah perkara dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
"Kami meminta agar kasus dibuka kembali. Kami mengajukan praperadilan karena ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara," ujar Advokat Dr. Wempie Potale SH MH.
Pihak Hanny Wala sudah menyerahkan ke penyidik beberapa alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP.
"Alat alat bukti itu sudah kami serahkan, bahkan diskusi dengan penyidik, dengan adanya alat bukti telah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," beber Dr. Wempie Potale SH MH