Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Hasil Pemeriksaan DLH Bolmong Terhadap Gudang di Kopandakan, Ternyata tak Berizin

Setelah dilakukan pemeriksaan maka pihak DLH Bolmong berkesimpulan bahwa pengolahan limbah UD Cahaya Purnama tidak memiliki izin

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
DLH - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik UD Cahaya Purnama yang akrab disapa Ko Alvin. 

TRIBUNMANADO.COM, LOLAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik UD Cahaya Purnama yang akrab disapa Ko Alvin.

Namun pemeriksaan ini dihadiri oleh Kuasa Hukumnya di Polres Kotamobagu

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolmong, Erny Tungkagi.

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Penimbunan Sianida, DLH Bolmong Tunggu Klarifikasi Pemilik Gudang di Kopandakan 2

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ko Alvin namun yang hadir adalah Kuasa Hukumnya," ujarnya via telepon, Kamis 8 Mei 2025. 

Setelah dilakukan pemeriksaan maka pihak DLH Bolmong berkesimpulan bahwa pengolahan limbah UD Cahaya Purnama tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setelah diperiksa maka kami tidak menemukan adanya izin pengolahan limbah UD Cahaya Purnama sehingga secara aturan sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup," ucapnya.

"Pemilik kami kenakan sanksi Administratif yaitu menutup tempat tersebut," jelas Erni Tungkagi.

Sementara, untuk sanksi apakah terbukti di area tersebut telah terjadi pencemaran lingkungan, menurut Erny Tungkagi pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan sedang menunggu hasil pemeriksaan sampel di Laboratorium.

"Untuk persoalan pencemaran lingkungan kami masih menunggu hasil Lab yang diperiksa oleh Dinas Kesehatan Bolmong," ungkap Erni Tungkagi.

Diketahui, Pemeriksaan terhadap pemilik UD Cahaya Purnama yang bertempat di Polres Kotamobagu merupakan upaya kordinasi antara pihak Instansi dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved