Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polresta Manado

Daftar 12 Kasus Diungkap Satres Narkoba Polresta Manado Januari Hingga April 2025, Ada Narkotika

Sedangkan untuk peredaran miras jenis cap tikus dilakukan oleh Polsek Pelabuhan dan Polsek jajaran Polresta Manado berhasil menyita 7994 liter.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
NARKOBA: Kasatserse Narkoba Polresta Manado AKP Hilman didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dan Kapolsek Pelabuhan Polresta Manado Ipda Juan Rumbayan saat melakukan press release, Rabu 7 Mei 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Satres Narkoba Polresta Manado mengelar press release terkait pengungkapan kasus dalam waktu 4 bulan terakhir ini.

Sepanjang bulan Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 12 kasus.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman mengungkapkan pihaknya mengungkap 12 kasus yang terdiri dari 5 kasus narkoba jenis sabu seberat 81,6 gram dan 7 kasus peredaran obat keras jenis Thryhexipenidyl sebanyak 9052 butir. 

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bolmong Sulawesi Utara Amankan Ratusan Liter Miras Cap Tikus

Sedangkan untuk peredaran miras jenis cap tikus dilakukan oleh Polsek Pelabuhan dan Polsek jajaran Polresta Manado berhasil menyita 7994 liter.

"Dan untuk kasus cap tikus ilegal Minggu kemarin sudah kita sidangkan sebanyak 13 perkara dan 13 tersangka.

Jadi jumlah semua barang bukti cap tikus ilegal sebanyak 2091 liter, sisanya untuk akan kita sidangkan lagi sesuai dengan jadwal berikutnya," ujar AKP Hilman didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono dan Kapolsek Pelabuhan Polresta Manado Ipda Juan Rumbayan.

Sementara itu, Iptu Agus Haryono mengatakan Polresta Manado berusaha memberantas narkoba dan miras cap tikus dari wilayah Polresta Manado untuk meminimalisir kejahatan yang disebabkan oleh narkoba ataupun minuman keras Cap tikus.

“Kami berharap agar masyarakat yang mempunyai info tentang adanya narkoba ataupun miras di wilayahnya diharapkan bisa melapor ke Polresta Manado maupun ke Polsek-polsek terdekat,” jelasnya.

Senada Kapolsek Pelabuhan Polresta Manado Ipda Juan Rumbayan mengatakan razia peredaran miras cap tikus ilegal ini akan tetap dilaksanakan secara masif.

“Kami akan mencegah peredaran dan penyelundupan cap tikus keluar Manado yang bertujuan ke Sangihe maupun ke Talaud," ujarnya.

Karena hal ini sesuai dengan aturan Kapolresta Manado untuk terus melakukan razia.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved