Kasus Korupsi Incenerator
Sosok Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator yang Kini Ditahan Kejari Manado
Kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Manado, Sulawesi Utara kembali jadi sorotan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Manado, Sulawesi Utara kembali jadi sorotan.
Setelah sebelumnya dari Kejaksaan Negeri telah menetapkan tersangka.
Kini 2 dari 3 tersangka ditahan.
Setelah melalui penyidikan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019 di Dinas Linkungan Hidup (DLH) Manado akhirnya ada tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Sosok Kedua Tersangka
Kejari Manado resmi menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni
Pertama berinisial TJM yang menjabat sebagai Kadis Lingkungan DLH Kota Manado tahun 2019.
Diketahui saat itu TJM merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kedua tersangka berinisial FS yang saat itu berperan sebagai salah satu penyedia Incenerator.
TJM saat itu menjabat sebagai Kadis Lingkungan DLH Kota Manado tahun 2019, merangkap sebagai
pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FS salah satu penyedia Incenerator.
"Keduanya resmi kita tahan malam ini setelah melalui penyidikan panjang," ujar Kepala Kajari Manado Wagiyo Santoso didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Manado Evans E Sinulingga, Senin (5/5/2025).
Kata Wagiyo, dua orang yang telah ditahan ini, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi memang sebelumnya telah memulai penyidikan panjang dan hari ini setelah diperiksa selama 5 jam langsung ditahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus mengungkapkan bahwa satu tersangka lain akan diperiksa kembali.
"Rencana kalau tidak ada halangan satu tersangka lagi kita akan periksa besok," jelasnya.
Dia memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Incenerator tahun 2019.
Kasus ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Manado, Sulawesi Utara.
Yaitu mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun 2019 berinisial TJM.
Lalu ada Direktur PT Atakara Naratama Mitra berinisial AA, dan Direktur CV Jaya Sakti berinisial FRS.
Masih Lakukan Pemeriksaan
Namun kasus tidak berhenti sampai di sini saja, Kejari Manado kembali melakukan pemeriksaan satu tersangka AA untuk kelanjutan.
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari) Manado Evans E Sinulingga membenarkan pemeriksaan ini.
"Benar AA kembali diperiksa sebagai tersangka," ujar Evans, Rabu (30/4/2025).
Kata Evans, dua tersangka lain juga akan diperiksa dan pihaknya memastikan bahwa kasus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita lakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutupi, yang pasti kami akan berusaha agar kasus ini secepatnya bisa selesai," ungkapnya.
Terpisah, Advokat Lifa Malahanum kuasa hukum AA membeberkan kronologi proses dari kasus tersebut.
Kata Lifa, kliennya PT. Atakara Naratama Mitra diminta oleh Prabowo yang adalah pemilik PT. Wira Incinerator dengan merek Dodika untuk ikut tender pengadaan mesin pembakar sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun 2019.
"PT Wira Incinerator memang mitra kerja PT. Atakara Naratama Mitra yang terikat perjanjian tersendiri," ujarnya didampingi Advokat Agung Mattauch.
Kata Lifa, setelah SPK ditandatangani kliennya, kemudian dilakukan pembagian tugas dan kewenangan.
Kewenangan, Prabowo sebagai pelaksana teknis yang bertanggungjawab masalah teknis incinerator seperti terhadap spesifikasi barang yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Manado.
"Sedangkan Klien kami bertanggungjawab atas administrasi seperti memilih lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait," ungkapnya.
Lanjut dia, walaupun SPK diberikan kepada PT Atakara Naratama Mitra, namun Prabowo merasa proyek ini multak miliknya, karena atas jasanya PT Atakara Naratama Mitra ditunjuk Dinas Lingkungan Hidup Manado sebagai pelaksana proyek.
"Karena itu Prabowo menuntut seluruh pembayaran sebesar Rp.8.816.080.000 masuk ke rekening PT Wira Incinerator," jelasnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya Prabowo sudah menguasai 85 persen dari nilai proyek (atau senilai Rp.7.478.420.000). Namun dia tetap menuntut penguasaan 100 persen dan dialah yang akan mengatur semuanya.
"Klien kami menolak permintaan ini sebelum mendapatkan kepastian proyek diselesaikan dengan baik.
"Kami yakin Kejaksaan Negeri Manado bertindak adil dan transparan untuk segera memproses hukum pelaku kejahatan yang sebenarnya.
Aliran dana dan sudah terang benderang, kami sudah serahkan bukti bukti dan lainnya kepada penyidik," uturnya.
Dia menambah, bahwa kliennya sangat koperatif datang untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejari Manado.
"Kami taat hukum dan menghargai semua proses hukum yang sementara sedang berjalan," pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)
kasus dugaan korupsi
pengadaan Incenerator tahun 2019
incenerator
Manado
Sulawesi Utara
korupsi
Kejaksaan Negeri
Kejari Manado
Dugaan Korupsi Insinerator Masih Didalami Kejari Manado, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Segini Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator di DLH Manado |
![]() |
---|
Periksa Salah Satu Saksi Kasus Korupsi Incinerator, Kasi Pidsus Kejari Manado Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Incinerator DLH Manado: 3 Tersangka Ditetapkan, 2 Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Eks Kepala Dinas LH Manado Ditahan Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Incenerator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.