Kasus Agus Buntung
Pantas Agus Buntung Terdakwa Pelecehan Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Pertimbangan Jaksa
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Agus, pria buntung tersangka kasus pelecehan?
Proses hukum terhadap dirinya kini sedang belangsung di Pengadilan Negeri Mataram.
Ia sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Bahkan sudah sampai pada tahapan tuntutan.
Baca juga: Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Beri Pesan Menyentuh pada Sang Istri: Badai Akan Berlalu
Cukup berat hukuman yang dituntut terhadapnya.
Sampai-sampai ia terkejut mendengar tuntuntan untuknya.
Namun Jaksa Penuntut Umum punya pertimbangan sendiri untuk menjatuhkan tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana terhadap Agus Buntung dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Dalam tuntutan JPU, terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan Agus Buntung.
JPU Ricky Febriandi menyampaikan, Agus Buntung selalu berkelit.
Selain itu, Agus Buntung juga dianggap tidak mau menyesali perbuatannya.
Bahkan, Agus Buntung tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korban.
"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," jelas Ricky usai sidang, Senin, dilansir TribunLombok.com.
Ricky melanjutkan, korban Agus Buntung lebih dari satu orang, sehingga meresahkan masyarakat.
"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," tambahnya.
Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.
"Karena Agus tidak pernah dihukum," imbuh Ricky.
Dituntut 12 Tahun Penjara
JPU menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Dengan demikian, JPU mengajukan tuntutan pidana dan denda terhadap Agus Buntung kepada majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta," kata Ricky Febriandi, Senin, dikutip dari TribunLombok.com.
Nantinya, apabila pidana denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kaget Dengar Tuntutan JPU
Penasihat hukum Agus Buntung, M Alfian, mengatakan terdakwa sempat kaget mendengar tuntutan yang disampaikan JPU.
Alfian mengungkapkan, pada sidang berikutnya yang akan digelar pada Rabu (14/5/2025), Agus Buntung akan menyampaikan isi hatinya atas proses hukum yang berlangsung.
"Kaget ini tuntutan maksimal. Kami ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya nanti," kata Alfian, Senin, masih dari TribunLombok.com.
Di sisi lain, Agus Buntung berpesan kepada istrinya, Ni Luh Nopianti untuk tetap sabar selama dirinya berada di sel tahanan.
"Jaga diri baik-baik. Semangat. Akan indah pada waktunya," kata Agus Buntung kepada wartawan sebelum menjalani sidang.
Diketahui, Agus menjalani sidang sejak Kamis 16 Januari 2025 hingga akhirnya menghadapi tuntutan dari JPU pada Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Selain Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Dugaan pelecehan terjadi di dalam kamar Homestay nomor 6 setelah Agus dan korbannya bertemu di Taman Udayana.
Agus dibonceng korban menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya merupakan awal mula mereka bertemu.
Sebelum menuju ke homestay juga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa Agus.
Yakni terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.
Setelah berbincang, akhirnya disepakati bahwa korban bersedia membayar kamar.
Setelah kejadian, Agus diantarkan korban ke Islamic Center.
Di tempat itu, Agus berpisah dengan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Doa Kristen Agar Usaha Berjalan dengan Lancar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Minahasa Selatan Sulut Hari Minggu 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Nabi Allah Ini Tak Makan Kecuali Hasil Kerja Sendiri, Simak Dalil Hadits dan Al Quran tentang Kerja |
![]() |
---|
Rothfink Industries, UMKM Rekomendasi di Sun Bay Bahu Manado, Sajikan Menu The Best Combo |
![]() |
---|
Memahami Makna Anarkisme Lewat Lagu Imagine, John Lenon: Bayangkan Semua Orang Hidup Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.