Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Identitas 2 Pemudi Asal Bolmong Diamankan Polisi Bandara Samrat, Diduga Korban TPPO

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari ibu kandung mereka, NM (52), warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Ferdi Guhuhuku
TPPO: Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi amankan dua warga Bolmong yang akan berangka ke Thailand, Minggu 4 Mei 2025. Mereka diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Tawaran kerja di luar negeri lewat jalur ilegal rupanya masih kerap terjadi di Manado.

Polsek Kawasan Bandara Samrat kerap kali menggagalkan upaya keberangkatan orang ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita, Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado berhasil mengamankan dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga: Daftar Kasus TPPO di Sulut yang Terungkap: Sepasang Remaja Asal Sario hingga Dua Pemuda Bolmong

Kedua penumpang berinisial NR (18) dan JSDM (20) diamankan di area boarding Bandara Sam Ratulangi.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari ibu kandung mereka, NM (52), warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. 

NM melaporkan bahwa anak-anaknya akan diberangkatkan ke Thailand untuk bekerja tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Bandara segera berkoordinasi dengan maskapai Lion Air untuk melakukan pengecekan manifest penerbangan, serta berkoordinasi dengan pihak BP3MI Kota Manado. 

Proses pencegahan dilakukan tepat waktu sebelum keduanya menaiki pesawat.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa NR dan JSDM direkrut oleh MCR, yang diketahui merupakan kakak kandung mereka sendiri, untuk bekerja sebagai admin di Thailand. 

MCR menjanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan menanggung seluruh biaya keberangkatan. 

Namun, baik NR maupun JSDM tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka akan bekerja, serta tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa komunikasi antara MCR dan para korban dilakukan melalui media sosial dan WhatsApp.

"Namun, setelah diamankannya NR dan JSDM, akun media sosial MCR tidak lagi dapat dihubungi, yang menambah kuat dugaan adanya unsur TPPO," jelas Iptu Agus, Selasa (6/5/2025)

Kata Agus, kedua calon korban akhirnya dibawa ke BP3MI Kota Manado dan diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Mereka memutuskan untuk kembali ke rumah bersama keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved