Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal di Manado

Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Thailand Dua Warga Sulut Diamankan Polisi

NR maupun JSDM tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka akan bekerja, serta tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Dok Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi
DIAMANKAN: Dua orang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat diamankan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Personel Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengamankan dua calon penumpang pesawat tujuan Jakarta yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita.

Kedua penumpang berinisial NR (18) dan JSDM (20) diamankan di area boarding Bandara Sam Ratulangi.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari ibu kandung mereka, NM (52), warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow. 

NM melaporkan bahwa anak-anaknya akan diberangkatkan ke Thailand untuk bekerja tanpa dokumen resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek Bandara segera berkoordinasi dengan maskapai Lion Air untuk melakukan pengecekan manifest penerbangan, serta berkoordinasi dengan pihak BP3MI Kota Manado

Proses pencegahan dilakukan tepat waktu sebelum keduanya menaiki pesawat.

DIAMANKAN: Dua orang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat diamankan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita.
DIAMANKAN: Dua orang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat diamankan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, pada Minggu (4/5/2025) pukul 06.30 Wita. (Dok Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi)

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengatakan hasil interogasi mengungkap bahwa NR dan JSDM direkrut oleh MCR, yang diketahui merupakan kakak kandung mereka sendiri, untuk bekerja sebagai admin di Thailand

MCR menjanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan menanggung seluruh biaya keberangkatan. 

Namun, baik NR maupun JSDM tidak mengetahui nama perusahaan tempat mereka akan bekerja, serta tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

"Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa komunikasi antara MCR dan para korban dilakukan melalui media sosial dan WhatsApp. Namun, setelah diamankannya NR dan JSDM, akun media sosial MCR tidak lagi dapat dihubungi, yang menambah kuat dugaan adanya unsur TPPO," jelas Iptu Agus, Selasa (6/5/2025)

Kata Agus, kedua calon korban akhirnya dibawa ke BP3MI Kota Manado dan diberikan edukasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Mereka memutuskan untuk kembali ke rumah bersama keluarga.

Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa NR dan JSDM patut diduga sebagai calon korban perdagangan orang. 

"Saat ini, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat TPPO yang beroperasi di Sulawesi Utara dengan modus rekrutmen lewat grup WhatsApp bertema “Holiday” dan menyasar pemuda usia produktif.

Polsek Bandara dan BP3MI mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak disertai dokumen resmi, terlebih dengan iming-iming gaji tinggi dan keberangkatan gratis," pungkasnya. 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved