Kasus Dana Hibah GMIM
Polda Sulut Ungkap Informasi Baru Terkait Kasus Dana Hibah GMIM
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan menyampaikan informasi terbaru terkait kasus dana hibah GMIM.
MANADO, TRIBUN - Update informasi terkait kasus dana hibah GMIM. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap info terbaru, Minggu (4/5/2025).
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan tahap satu, proses (hukum) terkait kasus dana hibah GMIM,” ujar AKBP Alamsyah Hasibuan pada Jumpa Pers yang digelar sore hari.
AKBP Alamsyah Hasibuan kemudian menegaskan, kasus yang ditangani tidak ada hubungan dengan hal lain.
“Kasus ini adalah murni hukum, mengapa karena dikarenakan dalam proses ini ditemukan oleh penyidik sesuai dengan 184 KUHAP (alat bukti yang sah).
Ada keterangan saksi, petunjuk, adanya surat, dan ada keterangan ahli hasil audit BPKP. Sehingga kasus ini layaknya untuk dimajukan, diproses,” ujar kabid humas.
Oleh karena itu, AKBP Alamsyah Hasibuan meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan hal-hal yang tidak benar.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang barangkali ada berkepentingan, tolong jangan Polda diadu dengan GMIM, dipecah belah, GMIM ini adalah organisasi yang suci.
Jangan sampai terjadi isu isu (tidak benar) beredar. Yang dipersangkakan disini adalah oknum,
artinya yang berbuat maka harus bertanggung jawab.
Namun dalam proses di kepolisian, kita tetap memegang asas praduga tak bersalah, artinya boleh (ada upaya hukum) dan saat ini dari pihak tersangka sudah mengambil tindakan praperadilan, mari kita ikuti prosesnya.
(Sekali lagi) mari kita cerdas dalam hal menerima informasi dan mengolah informasi, ini adalah murni hukum, karena berdasarkan alat bukti,” ujar AKBP Alamsyah Hasibuan.
Lanjut AKBP Alamsyah Hasibuan, siapapun yang menyebarkan informasi tidak benar maka bisa ditindak.
“Apabila ada pihak yang memprovokasi atau mengambil keuntungan dari proses ini, apalagi membuat (menyebarkan) satu hal (informasi) yang tidak benar, secara hukum itu bisa dikenakan
dengan UU ITE.
Namun harapan kami, mari semua masyarakat, semua kalangan, kalangan intelek, pemerintah, semua kalangan untuk sama-sama mengawal. Mari kita kawal kasus ini. Kita buat terang benderang. Artinya yang berbuat maka harus bertanggung jawab,” ujar kabid humas.
Terkait Kunjungan ke Tahanan Polda Sulut
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan menjelaskan terkait bagaimana kunjungan di sel tahanan.
Menurutnya memang setiap tahanan berhak menerima kunjungan. Namun ada batasan, karena terkait fasilitas yang terbatas.
“Termasuk jumlah kunjungan, diutamakan itu keluarga dengan jumlah terbatas, tidak banyak-banyak. Saya tidak bisa membayangkan jika semua tahanan datang keluarganya banyak.
(Jadi) kita sesuaikan dengan fasilitas yang ada,” ujar kabid humas. (Tribun Manado)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
GMIM
hibah
dana
kasus
Polda Sulut
Kabid Humas
tahanan
praperadilan
kunjungan
kepolisian
AKBP Alamsyah Hasibuan
Alamsyah Hasibuan
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.