Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulaweis Utara

8 Fakta Kasus Pria Main Aplikasi Online Berujung Dianiaya di Kota Bitung: Berawal Konflik Personal

Peristiwa terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
PENGANIAYAAN - Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. 

6. Dandi Rasyid Merupakan Residivis

Diketahui, Dandi Rasyid adalah residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tomohon.

7. Polisi Masih Mengejar Buronan dan Barang Bukti

Tersangka Viki Lombone alias Black masih dalam pencarian, begitu pula barang bukti utama berupa pisau yang digunakan dalam penikaman.

8. Para Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) ke-1e KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2), lebih subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved