Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Napi Bebas Keluar Masuk, Rumah Tahanan Kotamobagu Diduga Langgar Aturan, Ini Penjelasan Kepala Rutan

Beberapa narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara diduga kerap keluar masuk Rutan tanpa pengawasan resmi, padahal belum memasuki masa asimilasi

Sumber foto Tribunmanado
KLARIFIKASI: Kolase foto Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi dan Rutan Kotamobagu. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu tengah disorot publik Jumat 2 Mei 2025. Diketahui bahwa beberapa narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara diduga kerap keluar masuk Rutan tanpa pengawasan resmi, padahal belum memasuki masa asimilasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu tengah disorot publik.

Hal ini berangkat dari dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah narapidana.

Diketahui bahwa beberapa narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara diduga kerap keluar masuk Rutan tanpa pengawasan resmi, padahal belum memasuki masa asimilasi.

Tiga narapidana, berinisial HY, RL, dan AD, disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa dari Kepala Rutan.

Ketiga napi tersebut sering menemani Kepala Rutan memancing di luar area tahanan.

"Mereka bertiga sering keluar masuk rutan tanpa pendampingan petugas. Pak Kepala juga sering mengajak mereka bertiga untuk pergi mancing," ucap seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

KLARIFIKASI: Kolase foto Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi dan Rutan Kotamobagu. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu tengah disorot publik Jumat 2 Mei 2025. Diketahui bahwa beberapa narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara diduga kerap keluar masuk Rutan tanpa pengawasan resmi, padahal belum memasuki masa asimilasi.
KLARIFIKASI: Kolase foto Kepala Rutan Kotamobagu, Aris Supriyadi dan Rutan Kotamobagu. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Kotamobagu tengah disorot publik Jumat 2 Mei 2025. Diketahui bahwa beberapa narapidana yang telah divonis 10 tahun penjara diduga kerap keluar masuk Rutan tanpa pengawasan resmi, padahal belum memasuki masa asimilasi. (Sumber foto Tribunmanado)

RL diketahui merupakan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur dan telah diputus 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu pada tahun 2023.

Keistimewaan yang diterima para napi ini bahkan disebut-sebut sebagai “rahasia umum” di lingkungan Rutan Kotamobagu.

"Ketiganya belum masuk masa asimilasi, apalagi pembebasan bersyarat," ucap sumber tersebut.

Temuan ini memicu pertanyaan serius terkait pengawasan dan integritas pengelolaan Rutan Kotamobagu.

Khususnya mengenai kebijakan dan kewenangan pemberian izin keluar bagi narapidana.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Rutan, Aris Supriyadi membantah adanya perlakuan khusus.

Ia menyatakan bahwa kegiatan keluar masuk yang dilakukan para napi adalah bagian dari program ketahanan pangan yang merupakan turunan dari program nasional Asta Cita.

“Perlakuan khusus itu tidak ada. Karena memang kita kan ada program Asta Cita ketahanan pangan. Seperti menanam jagung dan nilam,” kata Aris, saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Ia menambahkan bahwa aktivitas keluar tahanan bersifat insidentil dan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved