Program Indonesia Pintar
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar 2025, Masuk Termin Dua
Program Indonesia Pintar (PIP) ini adalah beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) masih berlaku dan berjalan hingga saat ini.
Bentuk perhatian pemerintah kepada anak kurang mampu agar bisa tetap mengenyam pendidikan.
Pencairan dana PIP dibagi dalam tiga termin setahun.
Baca juga: Besaran Bantuan PIP 2025, Pencairan Dibagi Dalam Tiga Termin
Itu artinya dana PIP segera cair untuk termin ke dua yaitu Mei hingga September.
Pun besaran dana PIP yang diterima beda berdasarkan tingkatan sekolah.
PIP bisa dicek secara online Dikdasmen.
Pada bulan Mei 2025, PIP Kemdikbud memasuki pencairan termin 2 yang pertama.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini adalah beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap.
PIP diberikan khusus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria.
Cek penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek PIP Kemdikbud Bulan Mei 2025
- Pertama buka laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/.
- Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Lalu masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Selanjutnya klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
- Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Panduan Pencairan Dana PIP Kemdikbud
- Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, lakukan akses pencairan
- Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
- Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
- Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
- Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Termin 1: Februari - April 2025
Termin 2: Mei - September 2025
Termin 3: Oktober - Desember 2025
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP Kemdikbud
A. Peserta Didik pemegang KIP
B. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga
- Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.