Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Indonesia Pintar

Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA, Akses di pip.kemdikbud.go.id

Penerima PIP mulai dari siswa SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar)

Editor: Finneke Wolajan
(pip.kemdikbud.go.id)
Login pip.kemendikbud.go.id untuk Cek Penerima Dana PIP 2020 Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cek nama-nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan mengakses link di pip.kemdikbud.go.id.

Penerima PIP mulai dari siswa SD/MI hingga SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.

Ini agar siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.

Penerima bantuan ini diberikan bagi mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.

Berikut ini besaran dana PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved