Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pesta Miras di Minahasa

Ada Sajam dan Obat Terlarang, Daftar Barang Disita Polres Minahasa dari 5 Pemuda Akan Pesta Miras

Polisi menemukan obat terlarang yang digunakan para pelaku serta mendapati 4 buah senjata tajam berjenis pisau badik.

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
PESTA MIRAS: 5 Orang pemuda diamankan Tim Resmob Polres Minahasa saat melaksanakan pesta miras di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (2/5/2025). Polisi juga mendapatkan barang bukti sajam dan obat terlarang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Lima orang pemuda diamankan Tim Resmob Polres Minahasa saat melaksanakan pesta miras di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.

Kelima pemuda tersebut yakni inisial JK (21), RK (25), IT (21), OM (20), dan RR (21).

Mereka ditangkap Resmob Minahasa saat hendak melakukan pesta miras di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, pada Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Identitas 5 Pemuda di Tondano yang Diamankan Resmob Minahasa karena Gelar Pesta Miras dan Bawa Sajam

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan obat terlarang yang digunakan para pelaku serta mendapati 4 buah senjata tajam berjenis pisau badik.

"Jadi barang bukti terdapat 5 dus/150 bungkus obat komix, tramadol hcl 6 butir, dan senjata tajam jenis pisau badik sebanyak 4 buah dan 5 buah handphone," ungkap Katim Resmob Chris Frans kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (2/5/2025).

Katim membeberkan, pihaknya mendapatkan 4 buah sajam jenis badik yang mereka simpan di ventilasi pintu rumah dari salah satu pelaku yakni JK.

Sebelumnya, Katim Resmob mengatakan telah melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa di Kelurahan Watulambot, lima pelaku sedang melakukan pesta miras dirumah dari salah satu pelaku yakni JK.

"Tim langsung bergerak dan langsung menggrebek rumah tersebut," kata Katim Resmib.

Lanjut Katim, setelah sampai disana tim mendapati para pelaku tersebut sedang mengonsumsi miras dan obat jenis komix.

"Kami juga melakukan pemeriksaan lagi dan mendapati obat-obatan terlarang yang disembunyikan di celana dalam dari salah satu pelaku JK," beber Katim Resmob.

Katim mengatakan, kelima pelaku kini telah diamankan di Mapolres Minahasa.

"Para pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandas Katim Resmob. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved