Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Profil

Sosok Billy Lombok, Politisi Sulawesi Utara yang Gugat Gubernur Terkait PAW dari Partai Demokrat

Sosok Billy Lombok, politisi dari Sulawesi Utara yang kini menjadi sorotan terkait PAW yang diajukan Fraksi Partai Demokrat. 

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
PEJABAT DPRD - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Billy Lombok. SImak Profil Sosok Billy Lombok, Politisi Sulawesi Utara yang Gugat Gubernur Terkait PAW dari Partai Demokrat. 

Billy mengawali karier politiknya lewat kendaraan Partai Demokrat.

Politisi Sulawesi Utara ini tercatat pertama kali menjajal dunia politik pada Pileg 2014 saat umurnya baru 31 tahun. 

Pada Pileg 2024, pria kelahiran 30 Oktober 1982 ini kembali terpilih dan kembali pula menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Sulut meskipun belakangan dirinya digeser DPP Partai Demokrat yang menunjuk Royke Anter 

Sebagai anggota DPRD petahana, lelaki yang menamatkan pendidikan SMA di SMAN 2 Manado ini berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosial daerah. 

Billy tidak hanya aktif di gedung Cengkih, tetapi juga dalam berbagai organisasi kemasyarakatan.

Salah satu yang menonjol adalah perannya sebagai Ketua Komisi Pemuda Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) pada dua periode, yaitu 2005-2009 dan 2009-2014. 

Selain itu, Billy Lombok juga dipercaya untuk memimpin organisasi kepemudaan lainnya, yaitu Karang Taruna Sulawesi Utara.

Sebagai Ketua Karang Taruna, ia berfokus pada pemberdayaan pemuda di tingkat lokal.

Pria yang menyelesaikan Sarjana Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Manado ini pernah juga menjadi ketua Forum Lintas Agama Sulut. 

PEJABAT DPRD - Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok.
PEJABAT DPRD - Wakil Ketua DPRD Sulut, Billy Lombok. (Tribun Manado)

Harta Kekayaan Billy Lombok

Penyelenggara Negara, diwajibkan untuk melaporkan data harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kewajiban ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pasal 5 ayat (3) UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Berdasarkan data dari laman E-LHKPN KPK yang diakses tribunmanado.co.id pada Selasa 7 Januari 2025, Billy Lombok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 13 Maret 2024 periodik 31 Desember 2023.

Billy Lombok melaporkan memiliki satu bidang tanah disertai bangunan senilai Rp  5.500.000.000. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved