Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daerah Otonom Baru

DPR Dorong Penyelesaian RPP Penataan Daerah, 32 Calon DOB Diusulkan Layak Termasuk Bolmong Raya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
RAPAT - Foto saat sidang DPR RI beberapa waktu yang lalu. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (24/4/2025). , rapat tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (24/4/2025). 

Dalam rilis yang diterima Tribun Manado pada Sabtu (26/4/2025), rapat tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah.

Dalam kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Kemendagri, Prof Dr Akmal Malik M.Si dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin S.IP. M.Si, DPR RI meminta agar pemerintah pusat mempercepat penyelesaian draft naskah urgensi RPP.

Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ada dua poin utama dalam hasil rapat tersebut.

Yang pertama, penyelesaian cepat RPP penataan daerah. Di mana DPR meminta Kemendagri untuk segera menyelesaikan draft naskah urgensi RPP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. 

Penyusunan ini menjadi prasyarat penting untuk menjawab kebutuhan otonomi daerah secara terukur melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Yang kedua, penataan daerah dan moratorium. Membahas pembukaan moratorium pemekaran daerah, dengan syarat adanya kriteria dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan pembahasan itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengumumkan daftar 32 calon DOB (Daerah Otonom Baru) yang dinilai layak untuk dimekarkan, sebagai berikut:

Daftar 32 Calon DOB yang Layak:

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kabupaten Grime Nawa
  17. Kabupaten Yapen Timur
  18. Kabupaten Pulau Numfor
  19. Kabupaten Ketengban
  20. Kabupaten Muyu
  21. Kabupaten Admi Korbai
  22. Kabupaten Imekko
  23. Kabupaten Kokas
  24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
  25. Kabupaten Moskona
  26. Kota Maumere
  27. Kota Langowan
  28. Kota Lembah Baliem
  29. Kota Manokwari
  30. Provinsi Kepulauan Nias
  31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  32. Provinsi Pulau Sumbawa

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved