Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawei Utara

Ratusan Liter Minuman Keras di Manado Disita Polisi, Iptu Agus Hariyono: Semoga Angka Kriminal Turun

Polsek pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, mencatatkan penemuan miras Cap Tikus terbanyak dengan total 77 liter. 

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Rhendi Umar
MIRAS - Barang bukti minuman keras yang disita anggota Polresta Manado baru-baru ini, April 2025. Polsek pelabuhan Manado mencatatkan penemuan miras Cap Tikus terbanyak dengan total 77 liter. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Manado menggelar operasi miras tidak berizin secara masif pada minggu ketiga bulan April 2025, Senin (21/4/2025).

Sejumlah barang bukti miras ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah.

Polsek pelabuhan Manado, Sulawesi Utara, mencatatkan penemuan miras Cap Tikus terbanyak dengan total 77 liter. 

Sementara itu, Polsek wanea juga menunjukkan hasil signifikan dengan penyitaan 24,6 liter Cap Tikus, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol FO Kasegaran.

Selain kedua Polsek tersebut, unit-unit lain juga turut berkontribusi dalam operasi ini.

Polsek Malalayang menyita 2 botol ukuran 600 ml dan 1 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus, Polsek Tuminting mengamankan 10 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, dan Polsek Wenang menyita 6 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus. 

Polsek Bunaken dan Polsek Sario masing-masing mengamankan 6 botol dan 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus

Operasi ini juga menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan kota, dengan Polsek Bunaken Kepulauan, Polsek Pineleng, Polsek Mapanget, Polsek Wori, Polsek Tombulu, dan Polsek Tikala turut menyita berbagai jenis dan ukuran miras Cap Tikus. 

Bahkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado juga turut andil dengan mengamankan 13 botol ukuran 600 ml dan 10 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus

Secara keseluruhan, operasi ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa 160 liter miras Cap Tikus, 14 botol Anggur Merah, 3 botol Kasegaran, dan 1 botol Kasegaran Sari. 

Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Hariyono mengatakan seluruh barang bukti sitaan telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan April 2025 ini

"Kegiatan operasi miras ilegal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado," jelasnya Senin (21/4/2025)

Dia mengharapkan dengan penindakan yang tegas terhadap peredaran miras ilegal, angka kriminalitas di Kota Manado dapat terus menurun.

"Penindakan ini akan terus menerus dilakukan untuk daerah kita lebih baik," jelasnya. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 


 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved