Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Ditahan Polda Sulut, Santrawan: Miris, Perlu Praperadilan

Dia menilai Kapolda bisa memangil semua tersangka untuk menyelesaikan selisih perhitungan keuangan negara lewat restorative justice.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
TERSANGKA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang telah ditahan Polda Sulawesi Utara. Pengamat Hukum Santrawan Paparang ikut menanggapi terkait penetapan tersangka Polda Sulut ini pada Jumat (18/4/2025). Dirinya mengatakan, miris dan perlu dilakukan proses praperadilan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang dilakukan Polda Sulawesi Utara ikut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Santrawan Paparang.

Dia mengaku miris melihat langkah penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulut.

Sebenarnya banyak cara untuk menuntaskan dugaan terjadinya perhitungan keuangan dana hibah yang dibuat oleh BPKP. 

"Tidak perlulah harus mempresure sehingga perkara ini terlihat garang dan menakutkan," jelasnya

Dia menilai Kapolda bisa memangil semua tersangka untuk menyelesaikan selisih perhitungan keuangan negara lewat restorative justice

"Apabila para piihak semuanya sepakat maka proses restoratif justice terlaksana secara baik.

Pendekatan Hukum Pidana tidak selalu dilakukan dengan penahanan Karena hukum pidana juga mengedepankan faktor humanis, profesional, akuntabilitas dan penyelesaian damai," jelasnya

Santrawan menilai langkah yang perlu diambil saat ini yaitu mengajukan Praperadilan serta meminta Gelar Perkara khusus di Mabes Polri.

"Saat ini kami semtra merampungkan Praperadilan terhadap Direskrimsus untuk segera di uji dalam Persidangan. Minggu depan saya berangkat dari Jakarta ke Manado. Sampe ketemu di Manado," jelasnya 

Diketahui lima orang tersangka dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Kelima tersangka diduga mengakibatkan kerugian uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar. 

Kasus ini berawal pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, manakala Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar. 

Dalam prosesnya, terdapat perbuata yang bertentangan dengan hukum dan atau menyalahgunakan kewenanga, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved