Kasus Dana Hibah GMIM
Berita Populer : Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu Ditahan Polda Sulut Tadi Malam
Hampir tengah malam Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUN - Polda Sulawesi Utara menahan Steve Kepel dan Asiano Gamy Kawatu seusai keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM.
Keduanya dikenakan rompi oranye sebelum keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Sulut, Sario, Manado, Senin (14/4/2025).
Steve Kepel menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wita.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara itu keluar dari ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya Vebry Tri Haryadi. Ia dikawal menuju rutan Mapolda Sulut.
Vebry mengatakan, pihaknya akan membuktikan lewat proses hukum yang berjalan bahwa Steve Kepel tidak terlibat dalam kasus ini.
"Proses masih panjang dan kita menunggu lewat putusan hukum tetap di Pengadilan Tipidkor," kata dia.
Ia menyebut, proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulut berjalan dengan baik. “Kami menghormati yang dilakukan Polda Sulut," jelasnya.
Vebry mengatakan, Steve menyatakan siap ditahan dan akan melalui semua proses hukum.
Kata dia, dari berkas pemeriksaan, kliennya bukan orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu berdasarkan dokumen-dokumen hibah.
Beberapa saat setelah Steve Kepel dibawa ke ruang tahanan, giliran AGK keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.45 Wita.
Ia juga mengenakan rompi oranye dan dikawal menuju ruang tahanan.
Perjalanan menuju ruang tahanan tersendat karena banyak wartawan berdesakan meliput peristiwa itu.
Dalam perjalanan, terdengar teriakan dukungan bagi AGK.
Mereka menyatakan bahwa AGK orang baik dan meminta ia membongkar kasus itu.
“Tuhan sayang Bapak,” ujar seorang perempuan.
Tampak pula keluarga menangis saat melihat AGK mengenakan rompi oranye dibawa menuju ruang tahanan. Seorang perempuan yang menangis tampak dihibur beberapa orang.
Kabar Hein Arina
Adapun Hein Arina yang juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin tidak datang.
Ia diwakili tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulut untuk meminta penundaan pemeriksaan karena masih berada di Amerika Serikat.
"Klien kami sampai saat ini masih berada di luar negeri mengikuti kegiatan pelayanan Gereja," ujar kuasa hukumnya, Janes Palilingan bersama Notje Karamoy.
Palilingan pun sudah berkordinasi dengan penyidik untuk jadwal kedatangan Arina di Polda Sulut. "Untuk kedatangan tanggal 23 April 2025, sesudah kegiatan gerejawi yang ada. Klien kami tetap kooperatif sampai sekarang," ujar dia.
Noutje Karamoy menyatakan Arina masih berstatus Ketua BPMS GMIM. "Masih sah sebagai Ketua BPMS Sinode GMIM," kata dia.
Dia menuturkan, Arina menitip sejumlah pesan pada warga GMIM. Yang pertama adalah jangan tinggalkan GMIM.
"Kita percaya Tuhan Yesus Kristus adalah Kepala Gereja, apapun pergumulannya jangan tinggalkan GMIM," katanya.
Arina juga berpesan pada warga GMIM untuk menjaga kerukunan. Dirinya janji kooperatif dalam pemeriksaan. "Warga GMIM tetap hidup rukun, damai dan sejahtera," katanya.
Selain Kepel, AGK dan Arina, Polda Sulut juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Fereydy Kaligis dan mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Setdaprov Sulut Jeffry Korengkeng. Keduanya ditahan pada Kamis (10/4/2025).
Kasus ini memanfaatkan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang dianggarkan dalam APBD 2020 hingga 2023. Total anggaran empat tahun tersebut Rp21,5 miliar.
Pengelolaan dana hibah ini dianggap melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8,9 miliar.
Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif.
Butuh waktu enam bulan atau sejak Oktober 2024 penanganan kasus ini mulai dari penyidikan hingga penetapan tersangka.
Dalam proses itu, polisi telah meminta keterangan 84 orang saksi. Mereka berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setdaprov Sulut, Biro Kesra Setdaprov Sulut, Tim Anggaran Pemprov Sulut, serta Inspektorat Sulut.
Juga dari Sinode GMIM, Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dan saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang membuat proses penyidikan ini cukup untuk menetapkan tersangka.
(Tribun Manado/ren/art/max)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
dana hibah
pemprov
GMIM
Polda Sulut
penahanan
Steve Kepel
Asiano Gamy Kawatu
Hein Arina
Tribunbreakingnews
ViralLokal
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Sekprov Sulut AGK Didakwa Atur Penyaluran untuk GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Kegiatan KKPGA hingga PKPG |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang Dakwaan, Ini Rincian Kerugian Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Ada 14 Kegiatan |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Dakwaan Terhadap Hein Arina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.