Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Tim Pengacara dari Tersangka Steve Kepel Sampaikan Empat Poin Penting soal Kasus Dana Hibah GMIM

Pengacara Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi bersama tim kuasa hukum, menyampaikan empat poin penting sebagai tanggapan atas perkembangan kasus ini.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
META AI
PROSES - Ilustrasi proses penyidikan kasus dugaan korupsi oleh penyidik kepolisian. Gambar dibuat Meta AI, Minggu (13/4/2025). Kuasa hukum Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi, menyampaikan empat poin penting terkait proses hukum dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM masih terus berjalan.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), dan dua di antaranya, yakni Jefry Korengkeng dan Fereydi Kaligis, telah ditahan.

Tiga tersangka lainnya— Asiano Gammy Kawatu, Hein Arina, dan Steve Kepel—masih belum ditahan dan dimungkinkan akan segera menyusul.

Di tengah proses tersebut, pengacara Steve Kepel, Vebry Tri Haryadi bersama tim kuasa hukum, menyampaikan empat poin penting sebagai tanggapan atas perkembangan kasus ini, Minggu (13/4/2025). 

Menjunjung Praduga Tak Bersalah

Vebry menegaskan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, namun tetap meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kelima tersangka belum tentu bersalah. Proses hukum masih berjalan panjang. Kita tidak bisa menghakimi sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.

Minta Hentikan Stigma dan Serangan Pribadi

Ia mengimbau publik agar menghentikan penyebaran rumor atau serangan terhadap kehidupan pribadi para tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Mereka punya keluarga yang harus dihormati. Ini bukan akhir dari segalanya, dan semuanya akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor,” tambahnya.

Minta Penegakan Hukum yang Objektif dan Menghormati HAM

Vebry juga meminta Polda Sulawesi Utara untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus ini, serta tidak melupakan aspek Hak Asasi Manusia.

“Penanganan harus adil dan tidak memihak. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa ada tekanan opini publik,” jelasnya.

Tegaskan Keterlibatan Pihak yang Tandatangani Dana Hibah

Dalam pernyataannya, Vebry juga menyinggung bahwa dalam naskah perjanjian hibah, yang pertama kali menandatangani dokumen adalah Gubernur Sulawesi Utara saat itu, Olly Dondokambey, bersama Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.

“Perlu dilihat secara objektif, bahwa dalam dokumen pemberian hibah, Gubernur Sulut saat itu adalah Pak Olly Dondokambey. Jadi konteks tanggung jawab juga harus dilihat dari awal proses,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulut pada tahun 2020 hingga 2023 sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk praktik mark-up, laporan fiktif, dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Penyidik telah menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah kepada Sinode GMIM.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved