Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

Ada Oknum PNS di Bitung Diduga Tak Masuk Kerja 3 Bulan Tapi Tetap Terima Gaji dan TPP

Dari info yang dirangkum tribunmanado.co.id, sejak pemilihan kepala Daerah pada 27 November 2025 Albert tak lagi masuk kantor hingga kini.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUN MANADO
OKNUM PNS: Potret Albert Sergius. Albert Sergius adalah Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung yang diduga sudah tiga bulan tak masuk kantor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh ada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dikabarkan tidak masuk kantor selama tiga bulan.

Sudah tiga bulan oknum PNS tersebut tidak ngantor.

Usut punya usut, si PNS merupakan oknum Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung bernama Albert Sergius.

Dari info yang dirangkum tribunmanado.co.id, sejak pemilihan kepala Daerah pada 27 November 2025 Albert tak lagi masuk kantor hingga kini.

Selain mengajukan cuti selama dua minggu di bulan Maret.

Namun kabarnya Albert tetap menerima gaji dan TPP.

Magdalena Wullur, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat dihubungi mengatakan harus ada tindakan tegas dari kepala daerah. 

"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.

Wullur menyebut, kalau tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.

Namun, demikian katanya sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.

Menurutnya, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.

Ditegaskannya, ini menyebakan kerugian negara.

Catat! Ini Sanksi yang Menanti ASN Bitung Sulut Jika Tak Masuk Kantor Pasca Libur Lebaran 2025

Bagi ASN)di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pasca libur Lebaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved