Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulawesi Utara

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Oknum PNS Tak Masuk Kerja 3 Bulan, Fakta Kecalakaan di Tomohon

Daftar berita populer di Sulawesi Utara yang jadi sorotan hingga hari ini, Minggu 13 April 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/TribunMedan
POPULER SULUT - Berita populer di wilayah Sulawesi Utara hingga hari ini, Minggu (13/4/2025). Oknum PNS tak masuk kerja 3 bulan, fakta kecelakaan di Tomohon. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar berita populer di Sulawesi Utara yang jadi sorotan hingga hari ini, Minggu 13 April 2025.

1. Mobil yang Kecelakaan Tewaskan Dua ASN Diangkat

Setelah merenggut dua nyawa, mobil dari lakalantas maut di Jalur Atoga, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, belum diangkat dari jurang.

Mobil Avanza putih dengan nomor polisi DB 1384 EF ini pun jadi tontonan warga yang melintas.

Kasat Lantas Polres Boltim Iptu Fitri Nugrahani mengatakan mobil tersebut jatuh hingga 40 meter ke jurang.

"Jaraknya sekitar 40 meter dari permukaan jalan," ujarnya, Sabtu 12 April 2025.

"Kami belum bisa mengangkat mobil dari jurang karena kekurangan alat," ungkapnya.

Perwira dua balok tersebut mengatakan untuk mengangkat mobil tersebut dari dasar jurang pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu.

"Kami akan pinjam derek di Dinas PU Kotamobagu," ucap dia. Baca selengkapnya

2.  Oknum PNS di Bitung Diduga Tak Masuk Kerja 3 Bulan

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius sudah tiga bulan tak masuk kantor.

Dari info yang dirangkum tribunmanado.co.id, sejak pemilihan kepala Daerah pada 27 November 2025 Albert tak lagi masuk kantor hingga kini.

Selain mengajukan cuti selama dua minggu di bulan Maret.

Baca juga: Oknum ASN Disdukcapil Bitung Sulawesi Utara Terjaring OTT, Ini Komentar Albert Sergius

 
Namun kabarnya Albert tetap menerima gaji dan TPP.

Magdalena Wullur, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat dihubungi mengatakan harus ada tindakan tegas dari kepala daerah. 

"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved