Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Bitung

ASN Pemkot Bitung Masih WFA Pasca-libur Lebaran 2025, Rabu Aktivitas Mulai Normal

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 008/321/SEK Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
PEMKOT BITUNG - Kantor Wali Kota Bitung di Jalan Sam Ratulangi Nomor 45, Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. ASN Pemkot Bitung saat ini masih menjalani WFA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Selasa (8/4/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum masuk kantor.

Mereka masih menjalani work from anywhere (WFA).

Hal itu disampaikan oleh Plh Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemkot Bitung Rio Karamoy saat dihubungi.

"Benar, hari ini masih WFA. Nanti besok Rabu, 9 April 2025 seluruh ASN melaksanakan apel kerja di perangkat daerah masing-masing pada pukul 07.30 Wita, jam kerja sudah seperti biasa," ungkap Rio Karamoy.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 008/321/SEK Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemkot Bitung.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Seusai Bertabrakan dengan Mobil

Baca juga: Profil 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

Hal itu juga memperhatikan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pernerintah dan Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasinnal dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446H.

Saat WFA, unit kerja perangkat daerah yang merupakan pelayanan umum diwajibkan mengatur penugasan kerja pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Dimintakan juga kepada seluruh kepala perangkat daerah unit kerja agar mengatur jadwal piket pegawai ASN pada pelaksanaan WFA di kantornya masing-masing," katanya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved