Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemeriksaan Polda Sulut

Berita Populer : Kapolda Sulut Irjen Roycke Langi Pastikan Hein Arina Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Polda Sulut akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (8/4/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/HO
KAPOLDA SULUT - Kapolda Sulut Irjen Roycke Langi memastikan surat panggilan tersangka terhadap terhadap Pdt Hein Arina itu benar. Kata kapolda Minggu (6/4/2025), Polda Sulut akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (8/4/2025). (HO) 

MANADO, TRIBUN - Sinode GMIM mengimbau jemaatnya tekun berdoa menyikapi situasi terkini terkait penetapan status tersangka terhadap Pdt Hein Arina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Informasi status tersangka terhadap Pdt Arina yang merupakan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM tertera dalam surat panggilan pemeriksaan dari Polda Sulut yang beredar di media sosial.

Rencananya, Pdt Arina akan diperiksa pada 14 April 2025.

Humas BPMS GMIM Pnt John Rori mengaku belum menerima surat pemanggilan tersebut.

"Hingga saat ini kami belum melihat dan menerima surat yang dimaksud," kata dia melalui pesan Whatsapp, Minggu (6/4/2025).

Kata dia, bila nantinya surat itu sudah diterima, pihaknya akan kooperatif.

"Sebagai warga negara yang baik tentu kami akan patuh dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Sulut," kata dia 

Ia berharap seluruh jemaat GMIM turut mendukung pengungkapan kasus.

"Kami minta warga GMIM untuk mendukung dalam doa," kata dia. Selain berdoa, jemaat juga diminta tenang dan tidak terprovokasi.

Surat pemanggilan pertama sebagai tersangka kepada Pdt Arina bernomor S.pgl/343/IV/Res/3.3/2025/Dit Reskrimsus dari Polda Sulawesi Utara tertanggal 3 April 2025. 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, ThD;

Dalam isi surat tersebut dijelaskan agar Pdt Hein Arina datang menemui penyidik di Ruangan Nomor 10 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut tanggal 14 April 2025 pukul 10.00 Wita untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Roycke Langi memastikan informasi kebenaran surat itu. "Iya, surat yang beredar itu benar adanya, sudah saya koordinasi dengan Direskrimsus," jelasnya, Minggu (6/4/2025). 

Kata Roycke, pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut pada Selasa (8/4/2025). "Selasa nanti kita press release," jelasnya.

Kapolda memastikan akan tegak lurus dalam mengungkap secara lurus kasus dugaan korupsi dana hibah ini. "Pasti tegak lurus, kita akan ungkap secara terang benderang kasus ini," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved