Breaking News
Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Industri yang Rentan Terdampak Akibat Tarif AS, KSPI Prediksi 50.000 Buruh Bisa Kena PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi 50.000 buruh akan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tarif yang dilancarkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
TARIF TRUMP - Ketua KSPI Said Iqbal. Daftar Industri yang Rentan Terdampak Akibat Tarif AS, KSPI Prediksi 50.000 Buruh Bisa Kena PHK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprediksi bahwa sebanyak 50.000 buruh di Indonesia berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Menurut KSPI, kebijakan tarif ini berdampak langsung pada industri manufaktur dan ekspor Indonesia, terutama di sektor tekstil, alas kaki, dan elektronik yang banyak bergantung pada pasar AS.

Dengan meningkatnya bea masuk untuk produk-produk Indonesia, daya saing di pasar internasional menurun, sehingga berpotensi mengurangi permintaan dan produksi dalam negeri.

Baca juga: Daftar Harga Daging dan Ikan di Eks Pasar Serasi Kotamobagu Sulawesi Utara, Stabil Pasca Lebaran

Serikat pekerja mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah mitigasi guna melindungi tenaga kerja yang terdampak.

Beberapa solusi yang diusulkan antara lain insentif bagi industri terdampak, perluasan pasar ekspor ke negara lain, serta program pelatihan dan alih keterampilan bagi buruh yang terkena PHK.

Dampak kebijakan tarif AS ini menjadi tantangan bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam menjaga stabilitas lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

KSPI berharap ada langkah konkret dari pemerintah dan pelaku industri untuk mencegah gelombang PHK massal yang bisa berdampak lebih luas terhadap kesejahteraan pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, 50.000 buruh itu akan terkena PHK selama tiga bulan ke depan.

“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50.000 buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan usai diberlakukannya tarif baru tersebut,” kata Said dalam siaran pers, Minggu (6/4/2025).

Said mengatakan bahwa ini merupakan badai PHK gelombang kedua. Badai PHK gelombang pertama telah terjadi pada Januari hingga awal Maret tahun ini dengan 60.000 buruh terkena PHK di 50 perusahaan di Indonesia.

Di sisi lain, prediksi PHK gelombang kedua dihimpun KSPI dan Partai Buruh berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

“Fakta pertama, laporan dari serikat pekerja di tingkat perusahaan. Mereka sudah diajak berunding oleh pimpinan-pimpinan perusahaan bahwa akan kemungkinan terjadi PHK. Berapa jumlahnya dan kapan? Baru disampaikan potensi PHK, oleh karena itu mereka meminta berunding,” kata Said.

Bahkan, sebut Said, beberapa perusahaan sudah oleng sebelum lebaran atau diberlakukannya tarif Trump. Sejumlah sedang mencari format untuk menghindari PHK.

KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK antara lain industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat.

“Serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan,” ujar Said.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved