Pembunuhan di Bitung
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa Bitung Sulawesi Utara
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti membeberkan fakta-fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Sari Kelapa Bitung Sulawesi Utara
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti membeberkan fakta-fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Kasat, kejadian pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 04.30 Wita.
Saat itu pelaku CAPB (16) bersama dengan korban Ananda Prasetyo (17) sedang di rumah pelaku di Kelurahan Pateten 1, Aertembaga, Kota Bitung.
Kemudian keduanya pergi ke kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan, Maesa, Kota Bitung.
Disana keduanya hendak bertemu lelaki bernama Stif yang saat itu berada di rumah perempuan bernama Sindy.
Di rumah tersebut mereka pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku dan korban saat itu dalam keadaan mabuk.
Pelaku mengajak korban untuk pulang ke rumah karena sudah pagi.
Namun, korban hanya memaki dan memarahi pelaku.
Pelaku tidak terima atas makian tersebut, lalu terjadi cekcok.
Korban kemudian mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku.
Sehingga pelaku langsung mengambil pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kirinya.
Pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan.
Kemudian korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat tersebut.
Sebelum pergi meninggalkan korban, pelaku masih sempat mengambil satu bua handphone merek Realmi warna biru dan uang seratus ribu milik korban dan melarikan diri.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.