Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Akan Memutuskan Pemakzulan Yoon pada Jumat

Setidaknya enam dari delapan hakim pengadilan harus menegakkan pemakzulan Yoon untuk mencopotnya dari jabatan.

Editor: Arison Tombeg
Kolase TM/Reuters/Kim Hong-Ji
SIDANG - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadiri persidangan pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi di Seoul, Korea Selatan, pada 21 Januari 2025. Setidaknya enam dari delapan hakim pengadilan harus menegakkan pemakzulan Yoon untuk mencopotnya dari jabatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Seoul - Setidaknya enam dari delapan hakim pengadilan harus menegakkan pemakzulan Yoon untuk mencopotnya dari jabatan.

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah mengumumkan bahwa mereka akan mengeluarkan putusannya pada hari Jumat mengenai apakah akan memberhentikan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya secara permanen.

Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa bahwa mereka akan menjatuhkan putusannya terhadap Yoon, yang dimakzulkan oleh legislator setelah secara singkat mengumumkan darurat militer akhir tahun lalu, pada pukul 11 ​​pagi (02:00 GMT) dan putusan tersebut akan disiarkan secara langsung.

Setidaknya enam dari delapan hakim pengadilan harus menegakkan pemakzulan Yoon untuk menyingkirkannya dari jabatannya.

Jika pengadilan menegaskan pemakzulan Yoon, pemilihan presiden akan diadakan dalam waktu 60 hari.

Jika tidak, Yoon, yang telah diskors dari tugas kepresidenannya sejak pertengahan Desember, akan segera dipekerjakan kembali.

Dikutip Al Jazeera, Yoon, mantan jaksa penuntut utama, mengatakan bahwa ia mengeluarkan dekrit darurat militer yang berlaku singkat untuk meningkatkan kewaspadaan tentang apa yang ia klaim sebagai sikap menghalangi dan simpatik Partai Demokrat terhadap Korea Utara.

Yoon mencabut darurat militer dalam waktu enam jam setelah Majelis Nasional memberikan suara bulat untuk membatalkan dekrit tersebut.

Meskipun deklarasi tersebut berlaku singkat dan tidak mengakibatkan kekerasan, hal itu merusak citra Korea Selatan sebagai negara demokrasi yang dinamis dan modern serta membangkitkan kenangan menyakitkan tentang masa lalu diktator negara tersebut.

Yoon, yang terpilih pada tahun 2022 tanpa sebelumnya pernah menjabat jabatan politik, secara terpisah menghadapi tuntutan pidana pemberontakan atas dekrit tersebut.

Meskipun beberapa pemimpin Korea Selatan di era demokrasi telah dipenjara karena kejahatan setelah masa jabatan mereka berakhir, Yoon adalah presiden pertama yang dituntut saat masih menjabat.

Dalam jajak pendapat Gallup Korea yang dirilis pada hari Jumat, 60 persen responden mengatakan mereka mendukung pemecatan Yoon.

Jajak pendapat menunjukkan pemimpin Partai Demokrat Lee Jae-myung sebagai favorit utama dalam pemilihan cepat.

Pada hari Rabu, pengadilan banding membatalkan hukuman Lee pada tahun 2024 atas pelanggaran hukum pemilu yang akan melarangnya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden berikutnya.

Mahkamah Konstitusi minggu lalu secara terpisah membatalkan pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo, mengembalikannya sebagai penjabat presiden sementara sementara mempertimbangkan kasus terhadap Yoon. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved