Pembunuhan di Bolmong
Pantas Polisi Bebaskan SA Kakak Tiri Korban Pembunuhan di Bolmong, Ternyata Pelakunya Orang Lain
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kakak tiri tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejadian pembunuhan di desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu 29 Maret 2025, cukup mengejutkan.
Awalnya polisi mengamankan SA (32) warga desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, lantaran menduga ia adalah pelakunya.
SA adalah kakak tiri dari korban yang meninggal dunia.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tanoyan Selatan Bolmong Sempat Sembunyi di Kebun sebelum Ditangkap Polisi
Namun polisi tak semudah itu percaya, mereka lantas melakukan penyelidikan.
Fakta lain pun terungkap, mereka mendapatkan bahwa tersangka bukan SA.
Malah mengarah ke orang lain. Polisi pun membebaskan SA.
Pelaku pembunuhan pun berhasil ditangkap.
Korban pembunuhan bernama Sahril Umbola.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan sang kakak tiri dilepaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kakak tiri tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
"Jadi kakak tirinya memang sempat kami tangkap dan menjadi terduga pelaku," ujarnya Minggu 30 Maret 2025 via telepon.
"Tapi setelah diselidiki lebih dalam, kakak tirinya ini bukanlah orang yang melakukan penikaman pada korban," ungkap dia.
"Jadi yang bersangkutan sudah kita bebaskan dan berstatus sebagai saksi," ucapnya lagi.
Ia mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut sudah ditangkap pihaknya.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial TRK alias Aldo (27) warga desa Bakan, Kabupaten Bolmong.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu buah pisau badik yang dipakai menikam korban.
"Sekarang pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Kotamobagu," tandas dia.
TRK alias Aldo (27) pelaku pembunuhan di desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, sudah ditangkap Polres Kotamobagu, Minggu 30 Maret 2025 dinihari.
Ia ditangkap di perkebunan desa Bakan, Kabupaten Bolmong.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di perkebunan desa Bakan.
"Pelakunya kita tangkap di perkebunan desa Bakan," kata dia.
Usai ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya yang menikam korban hingga tewas.
"Sekarang pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Kotamobagu," tandasnya.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pesta miras di tempat penggilingan padi.
Di sana, korban yang bernama Sahril Umbola cekcok dengan pelaku ketika sedang miras.
Pelaku kemudian menikam korban dengan pisau badiknya dibawah perut korban.
Usai kejadian tersebut, kakak tiri korban berinisial SA sempat ditangkap Polres Kotamobagu.
Namun, sang kakak dilepas kembali oleh polisi.
"Jadi kakak tiri korban ini hanya saksi," ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Minggu 30 Maret 2025 via telepon.
"Pelaku utamanya berinisial TRK dan sudah kita tangkap," ungkapnya. (Nie)
5 Fakta Pembunuhan di Bolmong Sulawesi Utara, Jemi Runtu Meninggal, Teman Pelaku Sempat Teriak |
![]() |
---|
Sosok Stenli Mokalu, Pelaku Pembunuhan di Bolmong, Korban Tewas Ditikam Usai Pukul Teman Pelaku |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Desa Mopugad Utara Bolmong Sulut, Korban yang Memulai Perkara |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Bolmong Sulut: Emosi Teman Dipukuli, Pelaku Langsung Kejar dan Tikam Korban |
![]() |
---|
Sosok Jemi Runtu Korban Pembunuhan di Bolmong Sulut, Ojek Pengangkut Tewas Ditikam, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.