Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bolmong

Pantas Polisi Bebaskan SA Kakak Tiri Korban Pembunuhan di Bolmong, Ternyata Pelakunya Orang Lain

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kakak tiri tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

|
Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Nielton Durado
PEMBUNUHAN - Identitas pelaku utama dalam kasus Pembunuhan di desa Tanoyan Selatan (Tansel), Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu 30 Maret 2025. Ternyata kakak tiri korban hanya berstatus saksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Kejadian pembunuhan di desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, Sabtu 29 Maret 2025, cukup mengejutkan.

Awalnya polisi mengamankan SA (32) warga desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, lantaran menduga ia adalah pelakunya.

SA adalah kakak tiri dari korban yang meninggal dunia.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tanoyan Selatan Bolmong Sempat Sembunyi di Kebun sebelum Ditangkap Polisi

Namun polisi tak semudah itu percaya, mereka lantas melakukan penyelidikan.

Fakta lain pun terungkap, mereka mendapatkan bahwa tersangka bukan SA.

Malah mengarah ke orang lain. Polisi pun membebaskan SA.

Pelaku pembunuhan pun berhasil ditangkap.

Korban pembunuhan bernama Sahril Umbola.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan sang kakak tiri dilepaskan setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut. 

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kakak tiri tersebut hanya berstatus sebagai saksi.

"Jadi kakak tirinya memang sempat kami tangkap dan menjadi terduga pelaku," ujarnya Minggu 30 Maret 2025 via telepon.

"Tapi setelah diselidiki lebih dalam, kakak tirinya ini bukanlah orang yang melakukan penikaman pada korban," ungkap dia. 

"Jadi yang bersangkutan sudah kita bebaskan dan berstatus sebagai saksi," ucapnya lagi.

Ia mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut sudah ditangkap pihaknya.

Pelaku utama dalam kasus ini berinisial TRK alias Aldo (27) warga desa Bakan, Kabupaten Bolmong.

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu buah pisau badik yang dipakai menikam korban. 

"Sekarang pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Kotamobagu," tandas dia. 

TRK alias Aldo (27) pelaku pembunuhan di desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, sudah ditangkap Polres Kotamobagu, Minggu 30 Maret 2025 dinihari.

Ia ditangkap di perkebunan desa Bakan, Kabupaten Bolmong.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di perkebunan desa Bakan.

"Pelakunya kita tangkap di perkebunan desa Bakan," kata dia. 

Usai ditangkap, pelaku mengakui bahwa dirinya yang menikam korban hingga tewas.

"Sekarang pelakunya sudah kita tahan di Mapolres Kotamobagu," tandasnya. 

Kasus pembunuhan ini berawal dari pesta miras di tempat penggilingan padi.

Di sana, korban yang bernama Sahril Umbola cekcok dengan pelaku ketika sedang miras. 

Pelaku kemudian menikam korban dengan pisau badiknya dibawah perut korban.

Usai kejadian tersebut, kakak tiri korban berinisial SA sempat ditangkap Polres Kotamobagu.

Namun, sang kakak dilepas kembali oleh polisi.

"Jadi kakak tiri korban ini hanya saksi," ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Minggu 30 Maret 2025 via telepon.

"Pelaku utamanya berinisial TRK dan sudah kita tangkap," ungkapnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved