Jepang Ganti Rugi Rp 22,4 Miliar kepada Terpidana Mati Iwao Hakamada
Jepang akan memberikan ganti rugi kepada Iwao Hakamada, yang ditahan secara keliru selama hampir 50 tahun dan dibebaskan tahun lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Tokyo - Jepang akan memberikan ganti rugi kepada Iwao Hakamada, yang ditahan secara keliru selama hampir 50 tahun dan dibebaskan tahun lalu, pembayaran terbesar yang pernah ada.
Jepang telah memberikan kompensasi kepada seorang pria yang dihukum salah yang dijatuhi hukuman mati sebesar 217 juta yen (1,44 juta dolar) setara Rp 22,4 miliar selama hampir setengah abad.
Tim hukum Iwao Hakamada, yang dibebaskan tahun lalu setelah hukumannya atas pembunuhan tahun 1966 dibatalkan, mengatakan pada hari Selasa bahwa pembayaran kompensasi yang diperintahkan pengadilan pada hari sebelumnya adalah kompensasi pidana tertinggi yang pernah diberikan di Jepang.
Mantan petinju itu, yang kini berusia 89 tahun, diberi ganti rugi 12.500 yen (83 dolar) untuk setiap hari selama 46 tahun masa tahanannya, sebagian besar di antaranya di hukuman mati. Ia dibebaskan dalam pengadilan ulang tahun lalu atas pembunuhan empat kali terhadap mantan majikan dan keluarganya pada tahun 1966.
Setelah kampanye tak kenal lelah oleh saudara perempuannya dan orang lain, pengadilan distrik Shizuoka memutuskan bahwa polisi telah merusak bukti dan membatalkan hukuman Hakamada.
Ia awalnya mengakui kejahatannya tetapi menarik kembali pengakuannya selama persidangan pertamanya, dengan mengaku telah dianiaya selama 20 hari interogasi.
Dunia Fantasi
Tim hukum Hakamada mengatakan uang tersebut tidak cukup untuk mengganti rasa sakit yang dideritanya. Narapidana terpidana mati terlama di dunia ini menghabiskan sebagian besar waktunya di sel isolasi.
Puluhan tahun penahanan – dengan ancaman eksekusi yang terus-menerus mengintai – berdampak buruk pada kesehatan mental Hakamada, kata pengacaranya, yang menggambarkannya sebagai “hidup di dunia fantasi”.
Hakamada adalah terpidana mati kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelumnya juga menghasilkan pembebasan.
Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri terkemuka selain Amerika Serikat yang mempertahankan hukuman mati, sebuah kebijakan yang mendapat dukungan publik luas. (Tribun)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/250325-hakamada.jpg)