Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

Editor: Erlina Langi
Pixabay
THR 2025: Ilustrasi lembaran uang pecahan sepuluh dan seratus ribu rupiah. Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR 2025. 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Rinciannya sebagai berikut:

- Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

- Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.

- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari APBD.

Selain THR, ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Komponen THR

Komponen THR yang diberikan kepada ASN mencakup:

- ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

- Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

- ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

- Guru dan dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pemerintah berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

(*)

Kompas

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved