THR 2025
Daftar PNS yang Tidak Berhak Menerima THR 2025 dan Gaji ke-13
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pencairan tunjangan hari raya (THR) menjadi sesuatu yang ditunggu menjelang Lebaran.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR 2025, untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara).
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Namun tahukah, bila ada beberapa pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak akan menerima THR 2025 dan gaji ke-13.
Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
Siapa saja mereka? simak berikut:
PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara
PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.
Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara. Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.
2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), THR bagi PNS akan dicairkan dua minggu sebelum Lebaran, yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat Juni 2025.
Cair Pekan Ini, THR Pemkab Bolmong 2025 Capai Rp 27 Miliar: ASN Rp21,5 Miliar dan PPPK Rp5,5 Miliar |
![]() |
---|
THR Tidak Dibayar, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker |
![]() |
---|
Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin |
![]() |
---|
Cek Segera! THR Untuk Pensiunan Sudah Cair, Pensiunan PNS Golongan IV Terima Rp 4 Jutaan |
![]() |
---|
Kapan THR Pensiunan Cair? Simak Jadwal Penyaluran dan Besarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.