Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU Pilkada Talaud

Biaya PSU Pilkada Kepulauan Talaud Rp 999 Juta, KPU Tunggu Realisasi Pemkab

"Kini kami menunggu Pemkab Talaud yang menyatakan kesiapan anggaran. Kami menunggu penandatangan NPHD addendumnya," kata Andri kepada Tribunmanado.com

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Istimewa
PSU: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Talaud, Andri Sumolang. Biaya PSU Pilkada Talaud disepakati Rp 999,8 Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kepulauan Talaud direncanakan pada Rabu (9/3/2025).

Hal ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI no 493/PL.02-SD/06/2025 pada 4 Maret 2025.

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU hanya di Kecamatan Essang yang memiliki 3007 pemilih tetap sesuai DPT Pilkada 2024.

Terkait itu, KPU Kepulauan Talaud tengah mempersiapkan jadwal dan tahapan yang tak lebih dari sebulan ke depan. 

Ketua KPU Kepulauan Talaud Andri LJ Sumolang mengatakan, kebutuhan anggaran untuk PSU disepakati 999.803.000.

Baca juga: Andi Silangen Serahkan Rekomendasi Dukungan Pertina bagi Jerry Waleleng Pimpin KONI Sulawesi Utara

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Senin 17 Maret 2025, Dijual Segini

"Kini kami menunggu Pemkab Talaud yang menyatakan kesiapan anggaran. Kami menunggu penandatangan NPHD addendumnya," kata Andri kepada Tribunmanado.com, Senin (17/3/2025) pagi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU Pilkada Kepulauan Talaud khusus untuk Kecamatan Essang. 

MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Irwan Hassan-Haroni Mamentiwalo yang diusung koalisi Partai Gerindra dan lainnya. 

Sesuai putusan MK, PSU Kepulauan Talaud digelar paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan. 

Artinya, pemungutan suara harus dilaksanakan paling lambat 9 April karena putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved