Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSU Pilkada Talaud

Breaking News: MK Tolak Gugatan Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo Atas PSU Pilkada Talaud

 "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

|
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PSU PILKADA TALAUD - Sidang putusan PHPU Pilkada Talaud, Rabu (14/5/2025). MK menolak gugatan Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Hal ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) 317/PDPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.

Diketahui, Irwan menggugat hasil PSU Pilkada Talaud yang memenangkan paslon nomor urut 3, Welly Titah-Anisya G Bambungan.

Dalam gugatan, Welly dituding tidak memiliki ijazah asli.

Baca juga: Makna Lagu Mangu Fourtwnty feat. Charita Utami

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Manado Besok Kamis 15 Mei 2025, Berikut Info BMKG

Selain itu, kubu Welly-Anisya juga dituding terlibat politik uang di Desa Bulude dan Bulude Selatan.

Politik uang tersebut terkait sumbangan keluarga kepada Jemaat Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) Nazari Bulude sebesar Rp250 juta.

Berdasarkan klarifikasi kubu Welly-Anisya, fotokopi ijazah Welly yang telah dilegalisir diyakini sama dengan asli.

Di sisi lain, kubu Irwan-Haroni dianggap tak bisa membuktikan politik uang karena tak menghadirkan saksi pada sidang sebelumnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved