Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR 2025

Beda Besaran THR ASN Berdasarkan Pangkat dan Golongan, Cair 17 Maret 2025

Dasar pencairan THR ASN ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo

Editor: Alpen Martinus
HO
THR: Ilustrasi THR. Berikut jadwal dan penjelasan besaran THR yang akan dicairkan untuk aparatur negara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair ke rekening aparatur negara.

Pencairan tersebut sudah dipastikan oleh Presiden Prabowo.

Semua aparatur negara yang memenuhi syarat akan menerima THR.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, dan Pensiunan

Besarah THR yang akan mereka terima tentu beberbeda.

Sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Kepastian pencairan tersebut mengharuskan aparatur negara fokus bekerja.

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai Senin (17/3/2025).

Dasar pencairan THR ASN ini, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Meski begitu, ada ASN yang tak akan mendapatkan THR tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan PNS atau ASN yang tidak berhak menerima THR, yakni:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan Negara

- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Jadwal Pencairan THR PNS 2025

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara (11/3/2025), pemerintah telah menetapkan bahwa THR ASN 2025 akan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR diperkirakan akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025 atau di awal pekan depan.

Besaran THR 2025

Selain waktu pencairan, besaran THR juga menjadi perhatian utama para ASN.

Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS 2025 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," kata Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.

Bagi ASN daerah, skema pemberian THR akan menyesuaikan dengan ASN pusat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara itu, bagi para pensiunan, THR akan diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Dengan pencairan THR yang dirancang menjelang Lebaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengelola pengeluaran mereka, terutama dalam menghadapi musim mudik dan libur panjang Idul Fitri.

"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ujar Prabowo.

Sebagai tambahan, pemerintah juga memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 ASN akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka saat tahun ajaran baru dimulai.

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan/Umum

- Tunjangan Kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) (untuk pemerintah daerah).

Besaran komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, komponen THR yang diterima meliputi:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tambahan Penghasilan Pensiun.

Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR mereka juga akan mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru yang besarnya setara dengan 100 persen gaji yang diterima dalam satu bulan.

Untuk mengetahui besaran THR PNS dan PPPK, serta gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2025 dapat dibandingkan dengan besaran THR dan gaji ke 13 pada tahun 2024.

Berikut besaran THR dan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau sebutan lain Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun- 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun-20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun

- 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved