Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

2 Pemilik Sabu Ditangkap Polres Bitung Sulawesi Utara, Beli dari Kota Palu

"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Dok. Humas Polres Bitung
NARKOTIKA - Pemilik sabu yang ditangkap Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat,  Sabtu (15/3/2025).

Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Orang tersebut kabarnya berada di sebuah indekos di Kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Setelah mendapat info tersebut, Trivo bersama dengan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul Mahalieng, langsung menuju ke lokasi.

"Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki yang berinisial AC beserta temannya berinisial AMS," sebut Trivo.

Setelah keduanya mengaku, polisi menggeledah tempat tersebut dan ditemukan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi
NARKOTIKA - Barang bukti sabu yang disita Polres Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (14/3/2025). Sabu dibeli dari seorang perempuan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sabu tersebut disimpan di belakang silikon handphone.

Setelah itu, tim melanjutkan penggeledahan di rumah AMS di Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Di sana polisi menemukan satu paket sabu.

Setelah pengembangan kasus, AC mengakui masih menyimpan dua paket sabu yang disimpan di rumah temannya di Kelurahan Bitung Barat Dua.

"Berdasarkan keterangan dari lelaki AMS, narkotika tersebut dipesan dari perempuan berinisial Y yang berdomisil di Kota Palu dengan cara menghubungi melalui WhatsApp dan selanjutnya melakukan top up melalui aplikasi dana dengan jumlah uang Rp 1.200.000," ungkap Trivo.

Sabu tersebut dikirim melalui bus Harvest dengan rute Palu-Manado.

Sesampainya di Terminal Malalayang, paket langsung diambil oleh AC dan AMS.

Baca juga: Lowongan Kerja Yamaha, Buka 5 Posisi Untuk Lulusan SMA dan SMK Hingga Sarjana, Ini Syarat dan Link

Baca juga: Daftar 100 Desa Penerima Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Klaten Jawa Tengah

"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satuan Resersenarkoba Polres Bitung untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 112 UU Narkotika Tahun 2009," tutup Trivo.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved