PT TMS
Komisi III DPR RI Desak Polda Sulut Lakukan Penegakan Hukum terhadap PT TMS: Ilegal dan Merusak
Pada Rabu (12/3/2025), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Kapolda Sulut, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) melalui putusan No.650 K/TUN/2022 telah mencabut izin operasional PT TMS.
Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM No.13.K/MB.04/DJB.M/2023 yang mencabut persetujuan peningkatan operasi produksi PT TMS.
Namun, dugaan praktik pertambangan ilegal di lokasi tersebut masih terus saja berlangsung.
PT TMS diduga menjalin kerja sama dengan beberapa unit usaha lokal untuk melanjutkan aktivitas pertambangan secara ilegal.
Dalam prakteknya, kegiatan pertambangan tersebut dioperasikan dengan cara yang diduga kuat dapat merusak lingkungan.
Limbah tambang dibuang ke pesisir, mencemari laut dan merusak ekosistem.
Tak hanya itu, aktivitas pertambangan juga mengancam hutan dan perkebunan sagu yang menjadi sumber pangan lokal.
Kegiatan pertambangan ilegal ini juga diduga dilindungi oleh oknum aparat keamanan dan pemerintahan daerah.
Disclaimer: Berita ini telah diperbaharui pada pukul 23.23 setelah Tribun Manado mendapat tanggapan dari pihak PT TMS
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.