Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Tambang Sulut

WNA China yang Diduga Kelola Tambang Ilegal Alason Ratatotok Ditahan Polda Sulawesi Utara

"Kalau memang dari pemeriksaan ahli menyatakan yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin maka kita akan proses hukum," tambahn

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Rhendi Umar
POLDA SULUT - Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo. WNA China yang diduga menjadi pengelola tambang ilegal di Perkebunan Alason, Ratatotok, Mitra, kini ditahan. 

Pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.

"Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon, 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah, dan 1 selang hos warna hitam.

"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas Bahagia.

Tambang ilegal yang ditutup ini berukuran 103 meter, lebar 67 meter, dan dalam 4 meter. 

Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara Perketat Kerjasama dengan Media, Syarat Harus Terdaftar Resmi di Dewan Pers

Baca juga: Perkuat Sistem, Pemerintahan Hengky Honandar-Randito Maringka di Bitung Bakal Lebih Baik

Kegiatan pertambangan itu dilakukan dengan sistem siram, yaitu material tanah yang mengandung emas dikeruk menggunakan ekskavator, kemudian dimasukkan ke bak penampungan. 

Lalu material dicampur dengan semen dan kapur kemudian dipasang selang hos dan dialirkan dengan air yang bercampur sianida menggunakan alat pompa air. 

Kegiatan penyiraman sekitar satu minggu sampai air yang membawa material emas terikat dan tersaring lewat karbon.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved