Berita Populer Minut
Berita Populer Minut: Eks Kabid DPM-PTSP Pemkab Minut Jefry Rondonuwu Jadi Tersangka TPKS Kasir Spa
Berita Populer Minahasa Utara, Kamis 13 Maret 2025. Eks Kabid DPM-PTSP Pemkab Minut Jefry Rondonuwu ditetapkan sebagai tersangka kasus TPKS Kasir Spa.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.COM - Berita Populer Minahasa Utara (Minut), Kamis 13 Maret 2025.
Kabar terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang sempat viral beberapa waktu lalu atas kasus dugaan tindak asusila, kembali menjadi sorotan dalam kanal berita TribunManado.com.
Info terbarunya, oknum ASN yang belakangan diketahui bernama Jefry Rondonuwu (JR) itu, kini telah menjadi tersangka.
JR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
JR merupakan Kepala bidang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minut, saat kasus terkuak.
Kini JR telah dicopot dari jabatan tersebut.
Kabar penetapan JR sebagai tersangka ini dibenarkan oleh pihak Polres Minut.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah di tetapkan sebagai tersangka lelaki JR atas perkara TPKS dengan korban seorang perempuan kasir di sebuah tempat Spa di Minut," kata Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Agung Uliana, Kamis (13/3/2025).

Iptu Agung menjelaskan, tahapan selanjutnya pada kasus yang menyeret oknum ASN lingkup Pemkab Minut ini akan koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Minut.
Pihak penyidik Satreskrim Polres Minut juga akan mengirim berkas perkara.
Tersangka JR, dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Podana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
"Ancaman hukumannya pidana empat tahun penjara," tambah Iptu Agung.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
JR berurusan dengan pihak yang berwajib menyusul laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan (43) di tempat pijat Spa, pertengahan Februari 2025 lalu.
Akibatnya, JR diperiksa oleh tim kode etik hari ini yang diketuai Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat. (Crz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.