Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Mengenal Sosok Semuel Takaletide: Pencipta Lagu Terpesona yang Kini Mendapatkan Pengakuan Hak Cipta

Lahir dan besar di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Semuel menciptakan lagu Terpesona sekitar tahun 1995-1996, ketika ia masih berusia 24 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kemenkum Sulut
Kanwil Kemenkum menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta atas lagu Terpesona kepada pencipta Semuel Takaletide dan Lagu Bersyukurlah kepada Semuel Takaletide dan Miskewati Mare, Maret 2025. Lahir dan besar di Kabupaten Sangihe, Semuel menciptakan lagu Terpesona sekitar tahun 1995-1996, ketika ia masih berusia 24 tahun. 

Dari situ, muncul gerakan Masamper untuk TNI dan Polri.

“Para anggota TNI saat saya latih Masamper, semangat mereka berapi-api. Sampai mereka memukul-mukul bata hingga terdengar kencang,” kenang Semuel.

Melatih Grup Masamper

Selain menjadi pencipta lagu, Semuel juga dikenal sebagai pelatih grup Masamper, sebuah tradisi musik khas Sulawesi Utara, berasal dari daerah Nusa Utara, khususnya suku Sangihe, yang merupakan salah satu suku asli di Sulawesi Utara.

Ia telah melatih grup Masamper di berbagai daerah, termasuk Manado, Bitung, Minahasa, hingga Bolaang Mongondow.

Semuel menganggap kegiatan ini sebagai bentuk dedikasinya terhadap pelestarian seni dan budaya daerah.

“Banyak grup Masamper yang saya latih, dari Manado, Bitung, Minahasa, dan sampai Bolaang Mongondow. Sangihe juga ada,” ujar Semuel.

Terima Surat Pencatatan Hak Cipta

Pencatatan hak cipta yang diterima Semuel atas lagu Terpesona dan Bersyukurlah bersama istrinya Miskewati Mare adalah sebuah langkah besar dalam perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Kurniaman Telaumbanua, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, menekankan bahwa langkah ini penting untuk melindungi karya-karya intelektual yang memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Hak cipta atas lagu ini memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pencipta serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak penciptanya,” ungkap Kurniaman, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raymond Takasenseran dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang, Selasa (11/3/2025).

Pencatatan hak cipta ini juga merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang seni dan budaya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

SUMBER TRIBUN MANADO

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved