ICC Tangkap Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap atas Kejahatan Kemanusiaan
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah ditangkap berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Sebagian besar kasus yang diselidiki oleh ICC terjadi antara tahun 2016 dan 2019, ketika perintah Duterte untuk menarik diri dari ICC mulai berlaku.
Dugaan kejahatan sebelumnya yang dilakukan saat Duterte menjadi wali kota Davao, tempat ia bertugas selama dua dekade, juga diselidiki.
Di antara mereka yang tewas selama kampanye antinarkoba terdapat lebih dari selusin wali kota dan pejabat lokal lainnya serta pengacara dan hakim.
Beberapa anak, yang tidak terkait dengan aktivitas narkoba, juga tewas. Pemerintah menganggap kematian ini sebagai "kerusakan tambahan".
Investigasi ICC terhadap operasi antinarkoba telah membuat Duterte sangat marah sehingga ia memerintahkan penarikan Manila dari ICC.
Ia juga mengancam, dengan menggunakan bahasa yang bermuatan rasial, akan menangkap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, jika ia mengunjungi Filipina untuk melakukan investigasi resmi.
Bensouda pensiun pada tahun 2021 dan digantikan oleh Karim Khan, yang melanjutkan investigasi.
Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional yang membentuk ICC untuk mengawasi kasus-kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, mulai berlaku pada tahun 2002. Filipina awalnya meratifikasinya pada tahun 2011. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.