THR Ojek Online
Terungkap Nasib THR Driver Ojek Online, Kemenaker Beri Penjelasan Terkait Pencairannya
Menjelang Lebaran 2025, banyak pihak yang menantikan informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk kelompok-kelompok tersebut.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rencana pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online hingga kini masih belum ada kabar jelasnya.
Padahal, Idul Fitri sudah semakin dekat.
Namun, menurut informasi yang beredar, pemberian THR untuk para driver ojek online masih dalam tahap pembahasan.
Beberapa hal seperti aturan dan regulasi terkait pencairan tunjangan tersebut masih perlu disiapkan.
Hal ini berarti, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus segera mempercepat prosesnya.
Baca juga: Miris, Pria Ini Santai Jualan di Pasar saat Anak Istri Tewas Berpelukan Terjebak Banjir Sukabumi
Mengingat Lebaran hanya tinggal beberapa minggu lagi, para driver ojek online tentu berharap bisa menerima tunjangan tersebut sebelum perayaan Idul Fitri.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pekerja menjelang Hari Raya, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta driver ojek online.
Menjelang Lebaran 2025, banyak pihak yang menantikan informasi mengenai jadwal pencairan THR untuk kelompok-kelompok tersebut.
Setiap instansi dan sektor memiliki ketentuan dan jadwal pencairan yang berbeda, baik bagi ASN dan PPPK yang menerima THR melalui pemerintah, maupun driver ojek online yang biasanya mendapatkan tunjangan dari platform tempat mereka bekerja.
Oleh karena itu, penting bagi masing-masing pihak untuk mengetahui kapan dan bagaimana proses pencairan THR ini berlangsung, agar dapat merencanakan kebutuhan menjelang Lebaran dengan lebih baik.
THR Driver Ojol
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) diberikan oleh perusahaan aplikasi ride hailing dalam bentuk uang tunai.
Namun, dia menegaskan masih dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR untuk driver ojek online.
"Kita mintanya nanti (THR untuk ojol) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Pihaknya saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR ojol.
Menurut dia, THR untuk ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah.
Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.
Yassierli menegaskan, pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR driver ojek online. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.
"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli.
"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, formula pembayaran THR untuk ojol saat ini masih dibahas.
Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online.
Dengan demikian, perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.
"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.